Nusantarakini.com, Jakarta-
Bergeloranya perlawanan warga Jakarta korban penggusuran dan ketidakadilan dari kebijakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaj Purnama alias Ahok semakin menggelinding bak bola salju yang semakin lama semakin membesar dan menyebar.
Berikut kami tayangkan pers rilis yang diterima redaksi Nusantarakini petang tadi dari Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu:
Ahok = Penggusuran = Anti Pancasila
Kita lihat hari ini bagaimana masyarakat Jakarta yang sudah hidup puluhan tahun digusur dari kampungnya dengan berbagai alasan untuk mengatasi banjir,seolah olah kawasan pinggiran dan perkampungan menjadi biang kerok segala masalah yang ada di Jakarta.
Akan tetapi gubernur DKI membangun megaproyek raksasa yang justru kelihatan memberikan fasilitas bagi orang orang kaya padahal itu dilakukan seolah-olah legal akan tetapi sebenarnya ilegal dan melanggar hukum karena hanya memberikan celah bagi terjadinya suap, gratifikasi bahkan korupsi.
Fenomena perlakuan ini sangat kontradiksi dengan melihat bagaimana perlakuan kepada masyarakat miskin ,seluruh kekuatan pasukan memporakporandakan kampung-kampung kumuh. Bahkan kampung bersejarah pun tak luput dari ancaman penggusuran dimana kita ketahui rata-rata masyarakat menengah kebawah. Di sinilah letak diskriminasi yang dilakukan gubernur DKI hari ini.
Gubernur tak peduli melanggar UU yang penting apa yang sudah direncanakan pemerintah terlaksana dengan segera tanpa adanya ruang dialog bagi masyarakat yang jadi korban.Walaupun yang di bangun hanya akan menguntungkan segelintir orang.
Relokasi ke Rusun menjadi satu-satunya solusi yang dilakukan Ahok hari ini.
Padahal jika Ahok mau dan konsisten dengan janji pada saat kampanye dulu, maka solusi yang manusiawi bisa dilakukan dengan membangun Kampung Deret, Kampung Tematik, dengan metode pengelolaan Koperasi. Dengan menabung di koperasi yang akhirnya digunakan untuk membangun rumah yang layak huni; atau membangun Rusunami (Rumah Susun Milik) dengan metode KPR.
Padahal jika dilihat dalam UUD 1945 Pasal 28 H berbunyi “Setiap Orang Berhak Hidup Sejahtera Lahir Batin, Bertempat Tinggal dan Mendapat Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat, Serta Berhak memperoleh Pelayanan Kesehatan”.
UU No.11 Tahun 2005 Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak ekonomi, Sosial Budaya dan Hak Rakyat Atas Tempat Tinggal dalam UU Hak Asasi Manusia. UU No 1 Tahun 2011 pasal 5 ayat 1 bahwa “Negara bertanggungjawab atas penyelenggaraan perumahan, sebagai kebutuhan dasar manusia untuk peningkatan kesejahteraan”.
Jika pemerintah tunduk pada UU dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstisusi, serta jika adanya pemerataan ekonomi maka tidak akan ada pemukiman kumuh, karena pada dasarnya manusia tidak menginginkan hidup dalam kemiskinan dan hidup di kawasan kumuh. Rakyat miskin juga berhak hidup layak, rakyat miskin juga punya hak sama di mata hukum dan negeri ini bukan menjadi warga asing dan pengontrak di atas tanah bangsa sendiri, rakyat miskin juga berhak atas tanah.
D engan dasar diatas maka FKTMB menuntut ;
- Stop Penggusuran, jadikan Jakarta milik bersama dan lebih Manusiawi
- Rubah Perda RTRW yang tidak berpihak pada masyarakat miskin
- Segera bentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria di Perkotaan
- Tanah Dan Sertifikat untuk Rakyat
Mohamad Huda
Ketua Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB)(*mc)