Permendikbud: Ospek Dilarang Memberi Tugas Bicara Kepada Hewan dan Pohon

Nusantarakini.com, Jakarta – Sebentar lagi, masa Orientasi Siswa Baru tahun pelajaran 2016/2017 dimulai. Ritual penyambutan siswa baru ini sering disebut dengan MOS atau OSPEK.

Ritual penyambutan siswa baru ini biasa dilakukan di semua jenjang pendidikan. Namun yang lebih ramai biasanya pada penyambutan siswa baru di jenjang SLTP, SLTA dan perguruan tinggi.

Masa orientasi siswa baru yang awalnya bertujuan baik, sering berubah menjadi momok, baik bagi siswa baru maupun orang tua. Pasalnya, kegiatan MOS atau OSPEK yang awalnya merupakan acara perkenalan siswa baru dengan lingkungan sekolah sering berubah menjadi ajang perpeloncoan. Banyak acara atau kegiatan MOS yang aneh dan tidak mendidik. Bahkan di beberapa kasus, kegiatan MOS telah menjurus pada kekerasan dan menimbulkan korban meninggal dunia.

Mengantisipasi hal ini, pemerintah telah melarang kegiatan MOS yang bersifat perpeloncoan. Kini pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang pengenalan lingkungan sekolah sebagai bagian kegiatan siswa baru.

Pemerintah telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Permendikbud ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan. Dengan adanya Permendikbud ini maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Berdasarkan Permendikbud yang baru ini dengan tegas pihak sekolah dilarang mewajibkan siswa baru untuk memakai atribut dan aktivitas yang aneh dan tidak mendidik. Pada Lampiran III Permendikbud ini disebutkan berbagai atribut dan aktivitas yang dilarang.

Berikut ini atribut yang dilarang:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Adapun aktivitas yang dilarang selama pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Informasi selengkapnya tentang Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bisa didownload melalui situs Kemendikbud. (*mk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *