Ahok: Reklamasi Tetap Jalan. Lo Mau Apa?

Nusantarakini.com, Jakarta. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan seluruh gugatan warga terkait perizinan Pulau G. Pelaksanaan reklamasi harus dihentikan dan izin harus dicabut, setidaknya hingga ada keputusan hukum tetap.

Majelis hakim PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra dan mewajibkan gubernur DKI untuk mencabut keputusan tersebut.

Namun bukan Ahok kalau tidak melawan keputusan pengadilan tersebut. Gubernur DKI Ahok menyatakan akan tetap melanjutkan proses reklamasi. “Buat saya, enggak ada masalah karena keputusan itu tidak melarang reklamasi,” tegas Ahok.

Niat Ahok melakukan reklamasi nampaknya sudah tidak bisa dibendung lagi. Menurut Ahok melanjutkan reklamasi tidak melawan hukum. “Reklamasi tetap jalan, sekarang perizinannya seperti amdal, sedang diperbaiki. Klo izin kemarin dicabut, ya kami ajukan izin baru,” kilah Ahok.

Publik pun menjadi curiga mengapa Ahok begitu ngotot melanjutkan reklamasi dengan segala cara. Adakah kepentingan di balik proyek besar reklamasi ini? Mari kita tunggu informasi selanjutnya. (*mayang kemuning)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *