Nasional

Saut akan Dijerat dengan Pasal Penyebaran Kebencian, KPK mengajak Damai

Nusantarakini.com — Jakarta,   Jaringan Advokasi Nasional Himpunan Mahasiswa Islam dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam akan melaporkan Saut Situmorang ke Kepala Polri besok 9 Mei 2017.  Mahmud MD dalam twitternya setuju dengan langkah hukum ini. Sementara itu KPK melalui  Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan, pihaknya akan mengundang HMI untuk membicarakan persoalan tersebut.

Pelaporan Saut itu sebagai tanggapan atas pernyataan Saut yang transkripnya bisa dibaca di sini.

Jaringan Advokasi Nasional itu membuat laporan berjudul LAPORAN PENGADUAN ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA FITNAH, PENGHINAAN, PENCEMARAN NAMA BAIK, PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DAN PENYEBARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) ATAS NAMA SAUDARA THONY SAUT SITUMORANG.  Saut akan dijerat dalam pasal

  1. pencemaran nama baik dan fitnah pasal 310 dan 311 KUH Pidana, Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  2. Pasal tindakan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, Pasal 45 ayat (2) jo 28 Ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu Yuyuk menilai ini adalah kesalahpahaman. “Kami percaya kesalahpahaman ini bisa diakhiri dengan berkomunikasi,” ujar Yuyuk.

Berikut in pengaduan dari Jaringan Advokasi Nasional HMI dan KAHMI

3

index

2

5

4

6

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top