Nusantarakini.com, Jakarta –
Keadilan yang didambakan warga korban penggusuran oleh aparat pemerintah ternyata masih ada yang berbuah manis juga. Hal ini nampak dari keputusan PTUN yang memenangkan Warga Bidara Cina, Kampung Melayu, Jakarta Timur. Anehnya kekalahan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus ini ternyata sepi pemberitaan di media-media mainstream.
Pengamat politik, Muslim Arbi dengan nada heran menanyakan sepinya pemberitaan di media-media mainstream yang memberitakan tentang kekalahan Gubernur DKI terhadap warga korban penggusuran di Bidara Cina.
“Kekalahan Ahok di PTUN sepi dari pemberitaan membuktikan pers sudah jadi penjilat Ahok,” katanya.
Lebih lanjut Muslim mengatakan, kemenangan warga Bidara Cina itu membuktikan Ahok sudah melanggar hukum. Dan Ahok juga dikatakannya melakukan penggusuran terhadap warga karena merasa didukung oleh TNI/Polri.
“Ahok kalah di PTUN bukti Ahok melanggar hukum seenaknya menggusur rumah warga. Ini bentuk arogansi seorang Ahok. Melanggar hukum dan anehnya TNI/Polri ikut-ikutan,” ungkapnya.
Sebelumnya. Warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan register perkara nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi pembangunan Sodetan Kali Ciliwung kelurahan Bidara Cina, yang ternyata berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa dilakukan sosialisasi kepada warga.
Gaung kemenangan Warga Bidara Cina terhadap Ahok menggema ketika Hakim Edi Septa Surhaza membacakan putusannya di Pengadilan PTUN Jakarta.
“Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pemohon,” kata Edi saat membacakan putusan di Pengadilan PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer, Jakarta Timur, Senin (25/4).
Dalam pertimbangannya, hakim Edi Septa Surhaza dan Muhammad Arief Pratomo menyatakan soal jangka waktu pengajuan gugatan sudah sesuai dengan ketentuan. “Mengenai jangka waktu pengajuan gugatan oleh para penggugat memenuhi syarat yang ditentukan peaturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Edi. (*MC)
Foto: liputan6.com