Nusantarakini.com Jakarta – Operasi intelijen yang dipimpin Sutiyoso berhasil menangkap buron BLBI – Samadikun Hartono (SH). Penangkapan dilakukan pada 14 April 2016 oleh Penegak Hukum China setelah Badan Intelejen Negara memberitahukan keberadaan SH. Sutiyoso menjemput SH kemarin 21 April 2016 di Shanghai China.
Jaksa YW Mere, eks penyidik kasus BLbI, mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp11,9 miliar. Tuntutan jaksa kala itu 1 tahun penjara.
SH mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA). MA menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun. Setelah itu dia melarikan diri. Vonis MA itu gagal dieksekusi, Samadikun menghilang.
Dia adalah Komisaris Bank Modern yang memperoleh suntikan dari dana BLBI sebesar 2.5 triliun rupiah pada masa krisis moneter 1998 menurut berita liputan6 . Sementara kompas memberitakan Bank Modern mendapat kucuran dana Rp1,97 triliun. Di menyalahgunakan dana itu sehingga merugikan uang negara mencapai Rp11,9 miliar. Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.
BBC Indonesia pmenyampaikan bahwa penangkapan buron selama 13 tahun ini karena permintaan Pemerintahan China barter dengan warga etnis Uighur. Namun kata Sutiyoso “Tidak ada barter-barteran,” saat konferensi pers di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4) sebagaimana diberitakan merahputih.
Kronologi Penangkapan Samadikun Hartono
14 April 2016
” SH ini ditangkap aparat penegak hukum China di Shanghai, setelah BIN memberikan tempat keberadaan SH,” kata Sutiyoso dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam.
19 April 2016
Kata Sutiyoso, tiga utusan dari pemerintah Tiongkok mengabarinya bahwa batas waktu penahanan Samadikun selama tujuh hari setelah ditangkap di Tiongkok, akan segera berakhir tanggal 21 April.
21 April 2016
Sutiyoso kemudian tiba di Shanghai l pukul 02.00. Ia kemudian bertemu dengan otoritas Tiongkok dan menyelesaikan proses dan segala sesuatunya agar dapat membawa pulang Samadikun.
Pukul 16.00, Sutiyoso bisa keluar untuk bawa SH kembali ke tanah air. ” Nah setelah sampai sini secara resmi saya serahkan kepada Jaksa Agung sebagai otorita berwenang,” ujar dia
(Aan)