Nasional

Sengketa Merk Dagang dengan WD-40, Kuasa Hukum Get All-40 Ajukan Provisi kepada Majelis Hakim

Nusantarakini.com, Jakarta –Merek WD-40, Amerika Serikat, dan Get All-40, Merek lokal, cairan anti karat, masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat (PNN Jakpus). Pihak Get All-40 mengajukan provisi kepada majelis hakim agar menghentikan sementara penjualan WD-40 selama proses hukum masih berlangsung.

“Kami berharap majelis hakim juga menghentikan sementara penjualan produk WD-40 seperti yang dilakukan terhadap klien kami Produsen Get All-40,” kata Kuasa Hukum Get All-40 Djamhur di sela-sela sidang mendengarkan jawaban tergugat atas tuntutan ganti rugi oleh pihak penggugat, Kamis (20/05/21).

Menurut Djamhur, akibat penghentian penjualan selama masa persidangan yang berlangsung sejak 2015, pihak Get All-40 mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Ternyata tuntutan pembatalan sertifikat Get All-40 oleh pihak WD-40 dikemudian hari dianulir pihak HKI.

Sidang saling gugat antara pengusaha Benny Bong, pemilik merek Get All-40 dengan pihak WD 40 Manufacturing Company yang bermarkas di USA, San Diego California 92133 sendiri hingga kini masih terus bergulir di PNN Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yakni WD-40.

Pihak WD 40 Manufacturing Company diketahui mengajukan gugatan balik disaat Benny Bong sedang mengajukan gugatan pembatalan putusan terdahulu tentang merek dan lukisan Get All-40 serta tuntutan ganti rugi baik materil maupun non materil kepada WD-40 Manufacturing Company.

Gugatan tersebut terdaftar No:3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Jkt.Pst yang saat ini sudah memasuki sidang duplik (jawaban dari pihak tergugat). Dalam gugatan terbaru WD 40 Manufacturing Company ini, Benny Bong (Get All 40) menjadi tergugat.

Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Niaga (PNN) Jakarta Pusat (Jakpus) pengacara Benny Bong, Djamhur, menilai gugatan balik yang diajukan WD 40 rancu. Menurut dia, secara nyata terdapat kesamaan para pihak dengan objek gugatan yang sama, tapi dengan dua nomor register perkara.

Dijelaskan Djamhur bahwa, secara teknis hukum acara perdata, seharusnya pihak WD-40 tidak membuat gugatan baru, tapi cukup menjawab gugatan dari Benny Bong sekaligus membuat gugatan balik/rekonvensi.

Maka dapat dipastikan bahwa tindakan WD-40 sudah menyalahi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sebagaimana tertuang dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Agenda hari ini adalah jawaban atas perkara No:3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Jkt.Pst yang digugat oleh mereka, pihak WD 40. Menurut Djamhur pihak sudah masuk gugatan pertama lebih dulu, harusnya gugatan dia ini tidak diproses. Jadi gugatan Get All-40 dulu yang diproses. Gugatan itu subjek dan objeknya sama.

Seperti diketahui, Benny Bong ialah seorang pengusaha bahan cairan (lubricant) pembersih karat otomotif, pemilik merek dagang Get All-40 sejak tahun 2008. Untuk pengembangan dan inovasi, dia mendaftarkan tiga merek dagang tambahan ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada tahun 2015. Ia kemudian mendapatkan dua sertifikat merek dan Lukisan Get All-40, yakni IDM, 0006165482, dan IDM, 000616482.

Namun tahun 2018, dua merek dagang tambahan milik Benny Bong tersebut digugat oleh WD-40 di Pengadilan Negeri Niaga (PNN) Jakarta Pusat (Jakpus). Putusannya, pada PNN hingga tingkat banding diputuskan Oktober 2019, dimenangkan oleh WD-40. Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan HKI untuk membatalkan dua sertifikat merek dan lukisan Get All-40 itu.

HKI lantas mengeksekusi keputusan pembatalan itu, namun memberikan kesempatan kepada Benny Bong untuk melakukan upaya banding. Tak menyia-nyiakan waktu, Benny Bong melalui Komisi Banding Merek Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Repulik Indonesia melakukan banding atas perkara gugatan WD-40.

Untuk sisa satu permohonan merek Get All-40 terdahulu, yang belum terbit sertifikat dan berhasil menang. Berdasarkan keputusan tersebut, HKI menerbitkan kembali sertifikat merek dagang dan lukisan Get All-40 baru dengan nomor sertifikat 000792464 dan menjadi sah sebagai merek dagang milik Benny Bong.

Atas terbitnya sertifikat baru No. 000792464, Benny Bong selaku pemilik merek dan lukisan Get All-40 mengajukan gugatan ke PNN Jakpus untuk membatalkan putusan terdahulu tentang merek dan lukisan Get All-40 serta tuntutan ganti rugi baik materil maupun non materil kepada WD 40 Manufacturing Company.

Dari runut perkara ini, Djamhur menilai terdapat keadaan yang tidak lazim, yaitu adanya gugatan perkara perdata khusus No: 41/Pdt. Sus-HKI/Merek/2020/PN.Jkt.Pst dengan pihak Benny Bong (Get All-40) sebagai penggugat dan pihak WD-40 Company sebagai Tergugat 1 dan pihak WD-40 Manufacturing Company sebagai Tergugat 2, dan adanya gugatan perdata khusus No: 3/Pdt. Sus-HKI/Merek/2021/PN. Jkt. Pst, dengan Pihak WD-40 Company dan WD-40 Manufacturing Company sebagai penggugat dan Pihak Benny Bong (Get All 40) sebagai pihak tergugat.

“Saya positif aja. Artinya, kita berproses bicara hukum. Terbitnya sertifikat pak Benny ini kan sudah sesuai mekanisme yang benar, tidak ada yang salah. Namanya saja sudah berbeda gitu. Kalau dia kan merk WD-40, kalau kita kan Get All-40. Jadi nggak mungkin ada yang keliru,” tegasnya.

Ia menilai, sertifikat yang dikeluarkan HKI sudah tepat, dan tak perlu dipermasalahkan lagi oleh pihak WD-40 karena sudah jelas.“Dikabulkan permohonan kita untuk dikeluarkan lagi sertifikat itu sudah tepat, tidak ada yang salah,” ujar Djamhur.

Sementara itu Diah, Pengacara WD-40 yang ditemui di PNN Jakpus tidak bersedia memberi keterangan atas gugatan ganti rugi yang diajukan pihak Get All-40. [*/fs]

Terpopuler

To Top