Nasional

Yudi Harapkan Dukungan Rakyat Banyak untuk Ajukan RUU Rakyat ke DPR

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Bakal Calon Presiden RI Yudi Syamhudi Suyuti mengaku, dirinya saat ini bersama saudara-saudari seperjuangan yang perduli pada Rakyat Banyak juga Umat Beragama akan mengajukan usulan RUU Rakyat ke DPR RI. Menurutnya, RUU ini begitu penting diajukan ke DPR untuk dijadikan Undang-Undang.

“Selain hidupnya kembali pasal penghinaan Presiden dalam Revisi UU KUHP yang baru dan UU MD 3, dimana di dalamnya juga terdapat pasal penghinaan anggota DPR, Rakyat saat ini semakin ditinggalkan,” kata Yudi dalam keterangannya kepada Nusantarakini.com, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Menurut Yudi, dalam UUD Amandemen saat ini, Pasal 1 ayat 2, tertulis, “Kedaulatan berada di Tangan Rakyat dan Pelaksanaannya diatur Undang-Undang.” Oleh karena itu perlu ditegaskan kedudukan Rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi di Negara. Atau dalam kerangka organisasi Negara, Rakyat berkedudukan sebagai Pemilik Negara.

“Sebelum diamandemennya UUD, kedudukan Rakyat dimanifestasi dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun saat ini, Kedaulatan Rakyat diatur Undang-Undang. Sementara banyak Undang-Undang yang dibuat demi memperkuat dominasi kaum liberalis dan hanya demi kepentingan para modal,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Yudi, disaat kedudukan Rakyat yang tidak lagi berdaulat, justru muncul persoalan baru yaitu pasal penghinaan Presiden dan anggota DPR.

“Dan ini kami curigai sebagai pasal karet untuk menjerat pihak pengkritik Presiden dan anggota DPR. Padahal Presiden di dalam Republik ini berkedudukan sebagai Pelayan. Sedangkan DPR sebagai Wakil Rakyat yang seharusnya,” imbuhnya.

Yudi meyakini, bahwa dengan pasal-pasal penegasan kekuasaan dari Presiden dan DPR, diperlukan Undang-Undang yang mampu mengimbangi dominasi kekuasaan Presiden dan DPR. Dan sekaligus menempatkan posisi kedudukan Rakyat sebagai Pemilik Negara.

“RUU Rakyat ini menyangkut kedudukan Rakyat dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,” ucapnya.

Dan khusus dalam bidang sosial menyangkut sektor hukum, menurut Yudi diperlukan pasal hukum khusus untuk memperkuat Rakyat. Dimana jika pejabat mulai Presiden, Gubernur, Walikota/ Bupati beserta jajaran pejabatnya, juga anggota DPR, aparat keamanan, penegak hukum dan pemilik korporasi terbukti dengan sengaja berbuat menyengsarakan, memiskinkan, menelantarkan dan menistai Rakyat, maka dihukum penjara oleh Negara.

“Semoga perjuangan ini menjadi tonggak kebangkitan Rakyat untuk memiliki Negara Republik Indonesia yang kita cintai bersama,” harapnya.

“RUU Rakyat ini diharapkan mampu menjadi undang-undang yang progresif dalam menuju perubahan Indonesia dalam mewujudkan Tatanan Daulat Rakyat,” pungkas Yudi mengakhiri keterangannya. [erc]

 

Terpopuler

To Top