Hukum

Kuasa Hukum GeRAM Ragukan Keterangan Ahli Dihadirkan Tergugat III

Nusantarakini.com, Jakarta-

Tergugat III dalam kasus gugatan warga negara, Citizen Lawsuit atas penghapusan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dengan Qanun Aceh No.19 tahun 2013 tentang RTWA Aceh Tahun 2013-2033 menghadirkan orang yang didengarkan keterangannya sebagai ahli (keterangan ahli), Prof. Dr. Ilyas Ismail. S.H. M. Hum.

Ketika ditanya, Ilyas mengakui KEL benar dihapus dalam Qanun Aceh No.19 tahun 2013. Menurutnya penetapan kawasan strategis nasional merupakan kewenangan pemerintah. Pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah pusat. Penetapan kawasan strategis—berbeda dengan penetapan kawasan lindung lainnya—karena ke-unikannya–berbeda dengan lainnya.

Namun demikian, disisi lain, Harli Muin, kuasa Hukum GeRAM meragukan kesaksian—saksi ahli yang dihadirkan tergugat, Prof. Dr. Ilyas Ismail. S.H. M. Hum, karena tidak pernah menghasilkan karya ilmiah yang berkaitan dengan ruang, dan tidak pernah berkecimpung dibidang tata ruang.

Sehingga ketika, kuasa hukum GeRAM mempertanyakan kenapa ditetapkan kawasan Eksositem Leuser. Ilyas, tak bisa menjawab–alias tidak tahu. Selanjutnya, ketika ditanya lagi, kenapa tidak semua kawasan Suaka Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya ditetapkan sebagai Kawasan Eksositem, kawasan strategis nasional dengan perlindungan khusus, Prof. Dr. Ilyas Ismail. S.H. M. Hum, tidak bisa menjawab—tidak tahu.

Selanjutnya, ketika ditanya mengenai pola penggunaan ruang dalam pentaan ruang berdasarkan UU No.26 tahun 2007 jo. PP No.26/tahun 2016, lagi Prof. Dr. Ilyas Ismail. S.H. M. Hum, tidak bisa menjawab—dengan tegas—dan berbelit-belit. Dia (Ilyas) lebih banyak menafsirkan pasal 47 Qanun Aceh No.19 tahun 2013. Padalah pasal itu sendiri di dalam Qanun Aceh No.19 tahun 2013, didalam pasal penjelasan, telah jelas oleh pembuatnya—tidak perlu ada penafsiran. Apa lagi penafsiran Ilyas.

Selanjutnya, mengenai KEL—meski tidak diatur di Qanun secara tegas—katanya bisa dijalankan. Padahal menurut Harli Muin, pernyataan ini sangat—serampangan. Pemerintah Aceh tidak dapat mengatur ruang strategis nasional di aceh tanpa ada aturan—karena prinsip pemerintah menjalankan aturan, dikerjakan karena ada aturannya, jika tidak tak mungkin.

Oleh karena itu, baik Harli Muin maupun Nurul Ikhsan, kuasa hukum penggugat, meragukan keterangan ahli yang diberikan Ilyas, dalam kedudukan beliau sebagai saksi ahli tata ruang. Apa lagi lata belakang beliau adalah dosen Agraria, bukan tata ruang. Memang jika dikaitkan agraria menyangkut luas –mengenai kontek penggunaan tanah, laut dan udara—tetapi khusus mengenai penataan ruang—bukan penggunaan. (*mc)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top