Pilkada DKI

Rentan Fitnah dan Menghasut, Akun Medsos Terkait Pilgub Harus Didaftarkan ke KPUD

Nusantarakini.com, Jakarta-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk bersaing pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Hanura, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN; serta Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.

Berkaitan dengan itu, KPU DKI Jakarta menegaskan kembali dan mengingatkan kepada setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur atau partai politik pendukung tentang perlunya untuk segera mendaftarkan akun media sosial  ke KPU DKI Jakarta.

“Setiap paslon dan atau parpol boleh bikin akun khusus, boleh juga gabungan parpol bikin akun khusus dan semuanya harus didaftarkan di KPU DKI Jakarta,” kata Ketua Pokja Kampanye DKI Jakarta, Dahlia Umar di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (1/10).

Menurut Dahlia, KPU DKI Jakarta tidak membatasi jumlah akun yang dibuat.

“Tidak ada pembatasan, yang penting ini kan masing-masing saja, ada Facebook, Twitter dan lain-lain. Yang penting didaftarkan semua agar jelas mana akun yang resmi mana akun yang tidak resmi,” ujarnya.

Dahlia mengingatkan, apabila akun tersebut tidak didaftarkan maka tidak ada kejelasan bahwa itu akun yang resmi atau bukan. Implikasi hukumnya, kata dia, sangat berat karena kampanye dengan unsur fitnah dan menghasut itu ada konsekuensi hukumnya.

“Kalau ada akun resmi maka jelas akun resmi ini yang menjadi penanggung jawab seluruh objek kampanye dan menjadi objek hukum pengawasan kampanye oleh tim pengawas,” ujar Dahlia seperti dilansir Republika.co.id.

“Akun-akun tersebut harus didaftarkan sehari sebelum masa kampanye untuk kemudian ditunjukkan kepada masyarakat akun-akun resmi tersebut,” pungkasnya. (*mc)

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top