Nusantarakini.com, Jakarta – Baik KPK maupun Pemda DKI sebenarnya sudah menyadari adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kebijakan Gubernur Ahok atas kasus RS Sumber Waras.
Hal ini diungkapkan secara tidak langsung oleh Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana. Ia menyatakan bahwa Pemda DKI siap mengembalikan kerugian yang timbul dari kasus Rumah Sakit Sumber Waras.
“Kami siap kembalikan kerugian,” katanya, Senin, 20 Juni 2016.
Hal senada juga disampaikan pihak KPK. Secara tidak langsung KPK juga mengakui adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kebijakan Ahok dalam kasus RS Sumber Waras. “Bisa saja ada penyimpangan administrasi..,” kata Agus Rahardjo, ketua KPK, saat konferensi pers di gedung BPK, Senin, 20 Juni 2016.
Namun khusus untuk kerugian negara yang ditimbulkan oleh kebijakan Ahok atas RS Sumber Waras ini dikecualikan dari tindakan korupsi. Yang terjadi hanyalah kesalahan administrasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahadjo bahwa tidak ada tindak pidana korupsi dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Bisa saja ada penyimpangan administrasi, tapi belum tentu menjadi tindak pidana korupsi,” kata Agus Rahardjo.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kebijakan Ahok melakukan pembelian RS Sumber Waras telah merugikan negara. Dan Pemprov DKI harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191,3 miliar. Pengembalian harus dilakukan dalam kurun 60 hari setelah audit.
Yang jadi pertanyaan adalah selama ini banyak kepala yang dicokok KPK hanya karena kesalahan administrasi. Bahkan di beberapa kasus, pengadilan tidak menemukan kerugian negara sedikit pun atas kasus mereka. Ada kesan KPK melakukan tebang pilih dalam penegakkan hukum. (*mk)