Politik

Permohonan Dikabulkan MK, Partai Buruh Bakal Usung Anies di Pigub Jakarta

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat wawancara dengan wartawan. (Foto: Tribunnews)

Nusantarakini.com, Jakarta –

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan pihaknya siap mengusung Anies Baswedan untuk maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Hal itu disampaikan Iqbal menyusul permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ketentuan ambang batas pengusungan pada UU Pilkada yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (20/8/2024).

Iqbal pun menyebut Anies Baswedan dapat diusung juga oleh PDIP dan Hanura.

Dengan demikian, peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDIP, Partai Buruh, dan Hanura,” kata Iqbal, kepada wartawan.

Sebelumnya, MK mengabulkan bagian pokok permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait norma UU Pilkada yang mengatur ambang batas pengusungan calon di Pilkada.

“Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.

Lebih lanjut, ia menilai, persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan.

“Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih,” ungkapnya.

Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas”. [mc/ifi/mz]

*Sumber dan foto: Tribunnews.

Terpopuler

To Top