Nusantarakini.com, Jakarta –Penyalahgunaan narkoba menjadi permasalahan yang masih dihadapi bangsa Indonesia, dimana kondisi ini tidak hanya terjadi di perkotaan besar namun sudah ditemui bahkan sampai ke tingkat desa.
Data survey infografis BNN tahun 2019 menyebutkan bahwa di perkotaan sebanyak 2,8 juta orang pernah menggunakan narkoba sementara di perdesaan sebanyak 1,6 juta orang pernah pakai narkoba. Data juga menunjukan bahwa pemakaian narkoba di wilayah perdesaan sangat menonjol pada penduduk usia sangat produktif (24-49 tahun).
Kondisi ini sangat memprihatinkan karena dapat merusak generasi bangsa Indonesia, untuk itu perlu adanya reformasi atau gerakan masyarakat desa dalam menyelamatkan nasib para penerus bangsa.
Demikian disampaikan Kasubdit Penguatan Layanan Lembaga Rehabilitasi Instasi Pemerintah Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) Deputi Bidang Rehabitasi BNN, Drs. Sutarso, SH, M.Si., dalam sambutannya pada Kegiatan Peningkatan Kemampuan Intervensi Berbasis Masyarakat Bagi Agen Pemulihan dan Petugas Rehabilitasi di Hotel Harper, Jakarta, Senin (7/6).
Sutarso mengungkapkan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan bagi agen pemulihan dalam melaksanakan layanan minimal rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
“Sebagai salah satu strategi menuju Indonesia Bersinar yang ingin dicapai oleh Badan Narkotika Nasional adalah dengan menjadikan kelurahan/desa sebagai garda terdepan dalam menjadikan Indonesia yang bersih dari narkoba dan mempunyai daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba dengan bersinergi dengan Pemerintah Daerah”, imbuh Sutarso.
Ia menambahkan secara khusus Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional merancang suatu dalam upaya penanganan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakat. Program yang disusun yaitu Intervensi Berbasis Masyarakat.
“Intervensi Berbasis Masyarakat merupakan kepedulian pemerintah dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di masyarakat dengan cara menghadirkan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di masyarakat, mengingat ketersediaan dan aksesibilitas layanan yang masih terbatas jumlahnya. Program ini dilakukan dengan pendekatan dalam bentuk sederhana dengan ambang batas rendah _(low threshold)_ yang berarti layanan tersebut mudah diakses dan tidak membutuhkan persyaratan yang sulit untuk terlibat didalamnya. Program intervensi berbasis masyarakat ini dilakukan oleh agen pemulihan yang memiliki amanah dalam memberikan layanan minimal bagi para penyalahguna narkoba, untuk itu para agen pemulihan perlu memiliki bekal pemahaman dalam memberikan layanan bagi masyarakat penyalah guna khususnya risiko ringan”, ungkap Sutarso.
Kegiatan yang diikuti 50 peserta agen pemulihan dari berbagai Provinsi di Indonesia ini juga merupakan rangkaian kegiatan Pra HANI (Hari Anti Narkotika Internasional) 2021, dimana memberdayakan masyarakat sebagai agen pemulihan dalam upaya #WarOnDrugs.
Diakhir sambutannya Kasubdit Penguatan Layanan Lembaga Rehabilitasi Instasi Pemerintah Dit. PLRIP, berharap kegiatan ini dapat mendapatkan pemahaman bagaimana memberikan layanan minimal dalam penanganan rehabilitasi bagi penyalah guna di desa. [YDW/MRC]