NUSANTARAKINI.COM-Syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat sudah bisa dicek. Sebelum memesan tiket pesawat, pastikan kamu sudah mengetahui syarat penerbangan terbaru untuk mudik Lebaran 2022.
Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Bagi masyarakat yang akan bepergian mudik menggunakan moda transportasi pesawat, simak aturan selengkapnya.
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat: Bagi yang Sudah BoosterCalon pemudik pengguna pesawat terbang yang sudah vaksinasi booster, tidak perlu melampirkan bukti tes antigen/PCR COVID-19. Meskipun demikian, calon pemudik tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama penerbangan mudik Lebaran 2022.
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat: Bagaimana Jika Belum Booster?Masyarakat yang belum vaksinasi booster tetap diperbolehkan mudik Lebaran 2022, asalkan memenuhi syarat perjalanan. Aturan perjalanan dengan pesawat terbang untuk yang belum divaksin booster adalah:
Bagi yang baru vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan:
– Hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
– Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Bagi yang baru vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan:
– Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan:
– Surat keterangan dokter umum
– Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat lainnya adalah kewajiban mengisi e-Hac. Sejak 3 Maret 2022, calon penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC sebelum terbang. Berikut cara pengisiannya.