NUSANTARAKINI.COM-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengendara di Jalan Tol yang belebihi batas kecepatan 120 km/ jam mulai 1 April 2022.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyampaikan pihaknya telah memasang kamera ETLE di daerah rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans-Jawa.
“Jadi sudah ada beberapa titik daerah rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans-Jawa sudah terpasang kamera ETLE yang akan mengcapture pelanggaran keceatan,” katanya pada Minggu (27/3/2022).
Ia menjelaskan, pengendara yang tertangkap kamera melanggar aturan kecepatan akan diproses verifikasi. Pihak kepolisian akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.
Selain menarget pelanggar batas kecepatan, Aan mengungkapkan tilang elektronik di Jalan Tol ini juga menarget truk overdimension overloading (ODOL). Untuk memantau pelanggaran ODOL, polisi telah memasang Weigh In Motion (WIM).
Aan menambahkan untuk menegakkan aturan tilang elektronik ini, pihak kepolisian akan berkolaborasi dengan Jasa Marga.