Nusantarakini.com, Jakarta –
Mangkirnya Pengacara Lucas terduga kasus dugaan suap pengamanan perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka petinggi Grup Lippo Eddy Sindoro (ES) pada pemanggilan pemeriksaan Jumat (28/9/2018), membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap dirinya hari Senin (1/10/2018).
“Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan perkara yang sedang disidik dengan tersangka ES dan apakah saksi mengetahui keberadaan tersangka di luar negeri,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (1/10/2018).
“Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan ulang, sebelumnya KPK telah memanggil Lucas pada Jumat (29/9/2018) lalu,” imbuh Febri.
Menurut Febri, pihak KPK berniat mengklarifikasi pengetahuan Lucas soal keberadaan Eddy Sindoro. Karena Eddy telah 2 tahun ini melarikan diri ke luar negeri. Lucas sendiri siang tadi terlihat di KPK sekira pukul 13.00 WIB.
Akibat kasus ini Lucas telah dicekal bepergian ke luar negeri, setelah KPK telah meminta dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan tindakan cekal tersebut. Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan sejak 18 September 2018. Selain mencegah Lucas, Dirjen Imigrasi juga mencegah seorang swasta bernama Dina Soraya untuk kasus yang sama.
Dikutip dari Detik.com, kasus ini bermula dari terungkapnya suap terhadap eks Panitera di PN Jakarta Pusat Edy Nasution. Dia menerima uang suap dari Doddy Ariyanto Supeno sebesar Rp 100 juta pada April 2015 yang diserahkan di parkiran sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta. Dari suap Rp 100 juta itulah, terungkap ‘dagang perkara’ di PN Jakpus yang berturut-turut.
Berdasarkan fakta di persidangan, uang suap yang mengalir disebut berjumlah total Rp 1,5 miliar yang diketahui dari adanya pengeluaran PT Paramount Enterprise. Uang itu ditujukan untuk mengakomodir permintaan revisi redaksional jawaban dari PN Jakpus untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.
Adapun uang Rp 100 juta yang disita ketika OTT KPK, yaitu terkait pengurusan penundaan aanmaning atas putusan Arbitrase di Singapura melalui Singapore International Arbitration Sentre (SIAC) Nomor 178/2010.
Selanjutnya, Edy juga terbukti menerima USD 50 ribu dan Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Acros Asia Limiterd (AAL). Padahal, batas waktu pengajuan PK sudah habis. Edy kini telah divonis 8 tahun penjara.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan pengusaha Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Dia diduga memberikan suap kepada Edy Nasution agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima. Hingga saat ini keberadaan Eddy masih belum diketahui.
Sebagaimana diketahui, ternyata Lukas mempunyai reputasi buruk sebagai pengacara. Seperti pernah dilansir Rmol.co, Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santosa juga pernah mengancam mencabut izin beracara advokad Lucas SH. Hal ini menyusul beredarnya dokumen suap yang diduga diberikan Lucas ke sejumlah oknum penegak hukum.
“Kita akan tegas. Kalau dia terbukti melakukan tindakan mafia hukum ya kali akan cabut izin beracaranya dan kita pecat,” kata Sugeng seperti dilansir Rmol.co, Rabu (15/5/2013).
Dikutip dari Tribunnews.com, Lukas juga pernah tersangkut kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang diduga melibatkan pengacara kondang Lucas SH dari kantor Advokat Lucas, SH & PATNERS dan beberapa Hakim Agung kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak pelapor yakni Sanusi Wiradinata dengan didampingi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Mereka melaporkan dengan memberikan sejumlah dokumen pembukuan aliran dana dari pengacara Lukas ke beberapa Hakim Agung.
“Tadi sudah kami laporkan. Seluruh dokumen berupa catatan keuangan serta bukti pendukung lain, kami sudah serahkan,” kata Petrus di kantor KPK, Jakarta, Kamis (4/4/2013) seperti dikutip dari Tribunnews.com. [mc]