Nusantarakini.com, Jakarta –
Ketua Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia Yudi Syamhudi Suyuti menceritakan bahwa pada tanggal 7 Agustus 2017, dirinya bersama teman-teman dari banyak kelompok telah mengajukan pelaporan dan permintaan sidang istimewa dan pemakzulan Jokowi ke DPR. Hal ini menurutnya sesuai dengan pasal 7 UUD Amandemen.
“Dalam catatan pelaporan dan permintaan tersebut, kami juga menyampaikan 4 agenda dalam sidang istimewa, yaitu : Kembali ke UUD 45 asli, Cabut Mandat Jokowi-JK, Perkuat Hak-Hak Rakyat Pribumi dan Bentuk Pemerintah Transisi,” tutur Yudi kepada Nusantarakini.com, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Akan tetapi, lanjut Yudi, DPR tidak berani merespon surat legal kami tersebut. Bahkan tidak juga untuk memanggil secara resmi lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Bahkan ketika kami hendak menanyakan hal tersebut, justru tekanan politik yang kami terima. Dan dalam proses ini, isteri saya justru ditangkap dengan dikenakan pasal lain UU ITE. Mungkin ini adalah cara Rezim Jokowi untuk melemahkan perjuangan kami,” beber Yudi.
Menyikapi situasi politik yang seperti ini, Yudi mengaku akan merubah taktik dan strategi untuk mencapai tujuan politik luhur untuk daulat Rakyat ini. Meskipun harus terpaksa mundur sedikit, kata dia, tapi akan maju kembali. Ibarat bermain catur, mundur dua langkah dan maju selangkah merupakan strategi pencapaian kemenangan politik.
“Strategi yang akan kita gunakan adalah ikut serta dalam proses Pilpres 2019 dan Saya sendiri siap menjadi Calon Presiden untuk menuntaskan perjuangan,” tegasnya.
“Memang maju sebagai Calon Presiden adalah strategi, karena tujuan kita adalah menggelar Sidang Istimewa setelah memenangkan Pilpres. Ini merupakan pembentukan gerbong politik alternatif,” tambahnya.
Akan tetapi strategi ini, kata Yudi, merupakan strategi yang serius dan terukur. Dan target merebut kursi Presiden adalah target yang harus dicapai atau dimenangkan. Karena dengan berhasil merebut kursi Presiden, the game is begin.
“Memang setelah Presiden kami menangkan, Sidang Istimewa akan kami gelar dan sesuai UUD 45 asli, jabatan Presiden kami serahkan ke MPR. MPR di sini juga dikembalikan kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi Negara,” terang Yudi.
“Sedangkan untuk mengisi kevakuman kekuasaan dibentuk Pemerintahan Transisi. Pemerintah Transisi ini memiliki tugas-tugas revolusioner dan berjalan selama-lamanya 3 tahun,” imbuhnya.
Menurut Yudi, ini semua adalah perjuangan untuk perubahan yang fundamental, yaitu mengembalikan Kedaulatan ke Tangan Rakyat. [mc]