Surat Terbuka untuk Menteri Dalam Negeri terkait Polemik TGUPP

Nusantarakini.com, Jakarta –

Menanggapi polemik terkait pencoretan butir anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang terdapat di Raperda APBD DKI Jakarta, kami Koalisi Masyarakat Bersih (KMB) Triyanta berpendapat polemik tersebut terjadi akibat ketiadaan kriteria evaluasi APBD yang transparan. Untuk menghasilkan manfaat yang optimum, suatu proses evaluasi harus memiliki tujuan yang jelas, metodologi yang tepat, handal (sehingga dapat meminimalisir faktor-faktor subyektivitas), transparan, kredibel dan komprehensif.

Pada kasus evaluasi RAPBD, pasal 314 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 mengamanatkan tujuan evaluasi untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan nasional, antara kepentingan publik dan aparatur serta untuk meneliti sejauhmana APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi atau Perda lainnya yang ditetapkan daerah tersebut. Namun sayangnya belum ada petunjuk teknis evaluasi yang memenuhi prinsip-prinsip evaluasi di atas.

Permendagri nomor 16 tahun 2007 — yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang lama — menguraikan kriteria evaluasi belanja antara lain tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, tidak menimbulkan pemborosan, tidak ada duplikasi anggaran, sesuai standar biaya dan memenuhi azas kepatutan.

Namun sayangnya peraturan tersebut tidak mengelaborasi indikator pemborosan dan kepatutan. Padahal sudah banyak referensi tentang bagaimana mengukur ekonomi, efisiensi dan efektivitas atau value for money pada sektor publik. Ketiadaan kriteria/indikator yang handal dan transparan dapat membuka peluang bagi subyektifitas dan polemik yang tidak kondusif bagi pemerintah. Yang lebih berbahaya, dapat membuka peluang terjadinya praktik korupsi kolusi dan nepotisme dalam proses evaluasi.

Oleh sebab itu, kami Koalisi Masyarakat Bersih mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi berdasarkan metodologi yang tepat dan kriteria yang reliabel, kredibel, komprehensif dan mempublikasikan hasil evaluasi secara transparan mengingat dokumen APBN/D merupakan dokumen publik. [mc]

Jakarta, 23 Desember 2017.

Triyanta, Koordinator Koalisi Masyarakat Bersih.