Nusantarakini.com, Jakarta –
Ada kesan pemerintah bermain petak umpet dengan tatapan rakyat. Saat rakyat menyoroti tragedi Rohingya, diam-diam rezim Joko-Jeka menyelesaikan urusan dengan Freeport.
Salamuddin Daeng menilai hal ini melanggar hukum. Lebih lanjut analisa Salamuddin Daeng terkait isu divestasi saham Freeport, diuraikan sebagaimana berikut:
FREEPORT SERI I.
PELANGGARAN HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL OLEH PEMERINTAHAN JOKOWI TERKAIT KESEPAKATAN DENGAN FREEPORT
Oleh : Salamuddin Daeng (AEPI)
Perusahaan pertambangan multinasional asal Amerika Serikat Freeport-McMoRan Inc. (NYSE: FCX) dan Pemerintah Indonesia Jokow- Jusuf Kalla (JK) akhirnya mencapai kesepakatan mengenai eksploitasi tambang PT Freeport Indonesia (PT-FI) di Papua. Kesepakatan ini terjadi setelah lebih dari enam bulan kedua belah pihak melakukan negosiasi.
Kesepakatan yang dipublikasikan melalui siaran pers Freeport-McMoRan Inc. (FCX) tanggal 29 Agustus 2017 tersebut terdiri dari empat point yakni :
1. PT. FI akan mengubah Kontrak Karya menjadi lisensi khusus (IUPK) yang akan memberi hak operasi jangka panjang kepada PT FI sampai tahun 2041.
2. Pemerintah akan memberikan kepastian hukum dan fiskal selama jangka waktu IUPK.
3. PT-FI akan berkomitmen untuk membangun smelter baru di Indonesia dalam waktu lima tahun.
4. FCX akan setuju untuk melakukan divestasi kepemilikannya di PT-FI dengan nilai pasar wajar sehingga Indonesia memiliki kepemilikan 51 persen saham PT-FI. Waktu dan proses divestasi sedang dibahas dengan Pemerintah. Divestasi akan dilakukan secara bertahap sehingga FCX akan memegang kendali atas operasi dan tata kelola PT-FI.
Apa konsekuensi dari empat point kesepakatan tersebut bagi pemerintahan Jokowi ? Kesepakatan point pertama adalah yang paling krusial dan memiliki konsekuensi sangat luas karena terkait dasar atau landasan baru bagi operasi Freeport. “PT-FI akan mengubah Kontrak Karya menjadi lisensi khusus (IUPK) yang akan memberi hak operasi jangka panjang kepada PT-FI sampai tahun 2041”
Kesepakatan ini di luar dugaan para analis ekonomi dan hukum sedunia, kerena pada dasarnya tidak ada sifat khusus pertambangan emas dan tembaga yang dilakukan Freeport. Selain itu tidak ada satupun pertambangan emas, perak dan tembaga yang dilakukan Freeport di seluruh dunia ini, tidak ada satupun yang mendapatkan suatu bentuk perlakukan politik dan hukum yang bersifat khusus.
Dalam sistem ekonomi dan hukum nasional indonesia, kesepakatan tersebut mengakibatkan pemerintahan Jokowi melanggar hukum internasional dan berbagai peraturan perundang undangan nasional yakni :
Pertama; Pemberian ijin khusus kepada FT FI melanggar prisip tertinggi dalam perdagangan bebas yang telah diatur World Trade Organization (WTO) dan lebih dari 63 Billateral Investment Treaty (BIT) yang telah ditandatangani Indonesia dengan berbagai negara di dunia. Prinsip tertinggi yang dilanggar tersebut adalah Most-favoured-nation (MFN) dan azas perlakuan yang sama yakni National Treatment (NT).
Kedua ; Pemberian ijin tersebut juga melanggar UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). Tentang Asas dan Tujuan Pasal 3, Tentang Kebijakan Dasar Penanaman Modal Pasal 4, tentang Perlakuan Terhadap Penanaman Modal Pasal 6 (1) Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.
Amerika Serikat sebagai negara yang merupakan asal investasi Freeport dan dimana kantor pusat Freeport, tidak memiliki perjanjian khusus sehingga investasi dari Amerika Serikat dapat memperoleh hak Istimewa.
Ketiga; pemberian izin khusus kepada Freeport melanggar prinsip prinsip umum pertambangan emas, tembaga dan perak di Indonesia yang menjadi acuan investor baik nasional maupun asing. Pemberian izin khusus ini akan segera diikuti dengan pemberian izin ekplorasi khusus (IUPK ekplorasi), izin operasi produksi khusus (IUPK Produksi), izin ekspor khusus dan perpajakan khusus sebagaimana yang diatur dalam UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dengan demikian maka seluruh kegiatan pertambangan sejenis juga akan mendapat status khusus. Status khusus dari pertambangan akan ditetapkan sesuka suka hati Presiden Jokowi, Menteri ESDM dan menteri keuangan untuk masalah perpajakan.
WASPADA WASPADA WASPADALAH!
IZIN KHUSUS MENJADI MODUS CARI UANG PENGUASA DARI PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA UNTUK DANA PEMILU 2019.
FREEPORT SERI II
PENGUASAAN 51 % SAHAM PT FREEPORT OLEH PEMERINTAH INDONESIA ADALAH HOAX YANG BESAR
Oleh : Salamuddin Daeng
Baru baru ini pemerintah Jokowi mengklaim telah berhasil menekan Freeport-McMoRan Inc. (NYSE: FCX) agar bersedia menyerahkan 51% saham Freeport Indonesia (PT.FI) untuk dimiliki oleh pihak Indonesia. PT FI merupakan salah satu pertambangan terbesar yang dimiliki oleh FCX dan deposit Gresberg adalah tambang terbesar di dunia saat ini.
Klaim Pemerintah Indonesia bahwa Freeport McMoRan akan menyerahkan 51% saham kepada Indonesia adalah hoax yang besar. Mengapa demikian? Perhatikan dengan benar empat poin kesepakatan yang termuat dalam website resmi Freeport-McMoRan tesebut, jangan baca dari statemen pemerintah.
Kesepakatan yang dipublikasikan melalui siaran pers Freeport-McMoRan Inc. (FCX) tanggal 29 Agustus 2017 tersebut terdiri dari empat point yakni :
1. PT-FI akan mengubah Kontrak Karya menjadi lisensi khusus (IUPK) yang akan memberi hak operasi jangka panjang kepada PT-FI sampai tahun 2041.
2. Pemerintah akan memberikan kepastian hukum dan fiskal selama jangka waktu IUPK.
3. PT-FI akan berkomitmen untuk membangun smelter baru di Indonesia dalam waktu lima tahun.
4. FCX akan setuju untuk melakukan divestasi kepemilikannya di PT-FI dengan nilai pasar wajar sehingga Indonesia memiliki kepemilikan 51 persen saham PT-FI. Waktu dan proses divestasi sedang dibahas dengan Pemerintah. Divestasi akan dilakukan secara bertahap sehingga FCX akan memegang kendali atas operasi dan tata kelola PT-FI.
Perhatikan dengan benar bunyi point ke empat dari kesepakatan antara Freeport-McMoRan dengan pemerintah Indonesia tersebut. “Divestasi akan dilakukan secara bertahap sehingga FCX akan memegang kendali atas operasi dan tata kelola PT-FI”. Bagaimana mungkin Freeport McMoRan mengatakan tetap memegang kendali operasi dan tata kelola PT FI sementara sahamnya 51% telah diserahkan kepada pemerintah Indonesia. ini statemen yang aneh bin ajaib.
Jadi pernyataan pemerintah yang menyatakan keberhasilan menekan Freeport McMoRan adalah Hoax yang besar. Sebab kalau pemerintah benar benar meneggakkan aturan baik itu UU Penanaman Modal, UU Minerba, maupun Kontrak Karya antara pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoRan tahun 1991, maka seharusnya saat ini saham PT. telah 51% berada di tangan pemerintah Indonesia.
Dalam Kontrak Karya Freeport McMoRan tahun 1991 Pasal 24 angka 2 huruf b dinyatakan
“Mengharuskan perusahaan untuk menjual atau berusaha menjual pada penawaran umum di Bursa Efek Jakarta atau dengan cara lain kepada pihak nasional Indonesia dengan saham-saham yang cukup pada tahun ke 5 sebesar 10 persen; setelah ulang tahun tahun ke10 secara periodik menawarkan kepada pihak nasional sehingga pada ulang tahun ke 20 (tahun 2011) mencapai 51persen terhitung sejak tanggal persetujuan ini pada tanggal 30 Desember 1991”.
Jadi seharusnya saham Freeport Indonesia telah dikuasai oleh pemerintah Indonesia atau pihak nasional sejak tahun 2011 lalu atau pada ulang tahun ke-20 sejak KK tahun 1991 ditandatangani. Namun faktanya sampai sekarang hal yang termuat dalam Kontrak karya tahun 1991 tersebut adalah Hoax yang sangat besar. Sebetulnya kewajiban divestasi itu telah ada sejak KK pertama tahun 1967 lalu.
Selain itu pemerintah Jokowi sendiri telah menerbitkan PP Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUP Minerba dalam Pasal 97 ayat (1) tentang tahapan divestasi memberi ruang kepada Freeport Indonesia untuk menyerahkan 51% sahamnya kepada nasional untuk paling lambat 10 tahun kedepan.
Artinya kesepakatan ini hanya akan terlaksana jika Jokowi menjadi presiden seumur hidup. Mengapa karena di Indonesia setiap pergantian presiden maka akan ada pergantian kebijakan. Jadi semakin hoax-lah barang ini. (ghy)