Hukum

Mr. Kan: Negara Pasti Maju Jika Hukum Hidup dan Berjalan Sesuai Tujuannya

Nusantarakini.com, Jakarta –

Menurut pengamatan dan hasil analisis dari saya, hukum itu seperti sesuatu yang sifatnya tidak hidup. Namun hukum akan hidup dengan adanya aparatur penegak hukum.

Tujuan dengan adanya hukum adalah sebagai berikut di bawah ini:
1). Untuk menciptakan keadilan.
2). Untuk mencapai keadilan.
3). Untuk menegakkan keadilan.

Sehingga hukum itu harus berkeadilan dan juga harus ada kepastian, jadi hukum harus adil dan harus pasti.

Kesimpulannya jika hukum sudah terjadi pilih kasih, seperti contoh adanya kejadian-kejadian hukum yang tampak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang harus dikoreksi itu adalah posisi mereka yang duduk sebagai aparatur penegak hukum dan juga rumusan hukum yang sudah aktif itu harus dikoreksi kembali.

Mengapa bisa terjadi hukum yang pilih kasih? Sudah pasti ada sebabnya. Di situ hukum sebab akibat yang harus di perhatikan.

Di dalam hukum, kita sering mendengar kalimat, “Di mana bumi kita berpijak, di situ langit kita junjungan.” Artinya, di manapun kita berada, kita harus bisa menaati peraturan hukum dan undang-undang yang berlaku di situ.

Demikian jika terjadi di sebuah negara, dimana kehidupan berbangsa dan bernegara yang sudah tumpang tindih, kehidupan masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan dan tidak mendapatkan rasa kemanusian sebagaimana mestinya, yang disebut Hak Asasi Manusia atau “Human Rights.”

Jika hal itu terjadi maka yang harus disalahkan adalah semua oknum aparatur penegak hukum yang ada di negara tersebut, dan juga harus dikoreksi kembali rumusan hukum yang sudah aktif di dalam negara tersebut. Dengan catatan hanya kecuali terjadi bencana alam.

Untuk itu menurut pengamatan saya, sebuah negara pasti maju dan bangsanya pasti makmur, jika hukum di negara tersebut hidup dan berjalan sesuai dengan tujuan sebagaimana mestinya, yakni: terciptanya keadilan, tercapainya keadilan, dan ditegakkan keadilan yang seadil-adilnya secara menyeluruh di dalam negara tersebut.

Definisnya: “HUKUM HIDUP MAKA NEGARA DAN BANGSA PASTI MAJU DAN MAKMUR.”
Jadi suatu negara maju atau tidak maju, itu semuanya tergantung pada hukum yang berjalan di dalam negara Tersebut. Hukum mati maka negara pun pasti akan hancur lebur.

Solusinya dari saya, jika negara dan bangsa menginginkan kemajuan dan kemakmuran maka bagaimanapun caranya harus bersama-sama fokus untuk menghidupkan hukum yang berkeadilan secara keseluruhan.

Satu hal harus kita sadari, yang bisa menghidupkan hukum yang berkadilan adalah para aparatur penegak hukum, bukan masyarakat. Sekali lagi bukan masyarakat.

*Kan Hiung alias Mr. Kan, Pengamat Politik dan Hukum.

Terpopuler

To Top