Nusantarakini.com, Jakarta –
Menyikapi gelombang unjuk rasa yang dilakukan para pendukung Ahok yang meluas hingga ke berbagai kota, Jubir Masyarakat Harmoni untuk Keadilan (MHK), Fuad Adnan menghimbau agar proses hukum yang sudah berjalan jangan diintervensi.
Jika diintervensi, hal itu menurut MHK dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di dalam negara. “Padahal syarat sebuah negara yang maju dan stabil, apabila kepastian hukum dapat dijamin dan warga taat pada tertib hukum tanpa intervensi siapa pun,” kata Fuad Adnan.
“MHK mendukung sikap Presiden yang sudah menyatakan bahwa proses hukum yang berlaku pada Basuki Tjahaja Purnama merupakan domain yudikatif yang harus dihormati. Tidak boleh lagi ada pemaksaan dengan tekanan massa agar pengadilan tinggi DKI sebagai tempat banding kasus Ahok, bekerja di bawah intimidasi dan tekanan siapa pun,” ujar Fuad.
MHK juga prihatin dengan makin mengentalnya polarisasi di tengah-tengah masyarakat antara pendukung Ahok dan penentang Ahok. “Kami mencermati adanya sinyal bahaya bagi stabilitas nasional yang sudah berjalan baik selama ini, yaitu dengan meningkatnya polarisasi antara pendukung dengan penentang Ahok. Bahkan tengah terjadi radikalisasi massa pada kedua sisi, yaitu sisi pendukung Ahok berupa aksi pasang lilin dengan identitas warna merah dan sisi penentang Ahok dengan identitas warna putih. Jelas kontradiksi ini amat merugikan Indonesia terutama bagi upaya harmonisasi masyarakat Indonesia,” sambungnya.
“Bukan tidak mungkin ada pihak yang bekerja mengkristalisasi pertentangan di dalam masyarakat terkait kasus yang menimpa Ahok. Karena itu, MHK meminta kepada semua pihak menghargai hukum yang tengah berjalan dan mempercayakan bahwa kasus Ahok akan dapat diatasi melalui proses hukum secara sportif tanpa ribut-ribut lagi,” tambahnya.
“Bila tidak, negara bisa bubar. Tentu semua pihak masih berharap pada masa depan negara ini, bukan?” kata Fuad. (gft)