Hukum

NGERI-NGERI SEDAP. Syahrul Yasin Limpo bakal Laporkan Surya Paloh ke KPK

Syahrul Yasin Limpo bersama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. (Foto:Antara/YusranUcang)

Nusantarakini.com, Jakarta –

Pihak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berencana melaporkan sosok ketua umum partai politik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sosok ketua umum parpol yang dimaksud diduga adalah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

“Sedang kami diskusikan dengan Pak SYL (membuat laporan ke KPK terkait Ketua Parpol yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementan),” Kata Ketua Tim Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, dikutip dari Inilah.com, Jumat (5/7/2024).

Djamaludin menyampaikan, laporan itu bakal diadukan ke Direktorat PLMP KPK usai sidang kasus dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan rampung.

“Mungkin setelah persidangan ini (kasus dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan). Lalu akan dipertimbangkan ke arah sana (melaporkan kepada Direktorat PLPM KPK terkait Ketum Parpol yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementan),” bebernya.

Pernyataan Djamaludin ini merespons tantangan dari Jaksa Penuntut KPK, Meyer Simanjuntak Cs. Hal ini terkait dugaan aliran dana Kementan ke green house di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai.

“Pada intinya setiap tindak pidana yang dilaporkan akan ditindaklanjuti. Silakan kalau pihak Pak SYL maupun pengacara, penasihat hukumnya mempunyai data informasi yang terkait bahwa ada aset, baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house dan sebagainya, silakan dilaporkan,” ujar Meyer di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (28/6/2024) pekan lalu.

Menurut Meyer, Indonesia memiliki lembaga penegak hukum yang bisa memproses dugaan tersebut. Hal ini, kata dia, agar asumsi itu tidak menjadi sebatas bola liar tanpa validasi.

“Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja, supaya tidak menjadi bola panas atau bola liar. Kami menghargai kalau memang ada info itu, tentu siapapun ya akan didalami, harus siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Kami menunggu,” ucap Meyer.

Sebagaimana informasi yang diperoleh, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Partai NasDem telah menikmati aliran dana kasus korupsi Kementan sebesar Rp965.123.500 (Rp965 juta).

Dan SYL pun dituntut jaksa hukuman 12 tahun penjara atas pemerasan pejabat eselon di Kementan. Hal memberatkan tuntutan SYL, karena tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait korupsi yang dia lakukan mencapai Rp44,7 miliar.

SYL nampaknya tak mau masuk bui sendirian dan mulai “bernyanyi.” Melalui kuasa hukumnya Djamaluddin Koedoeboen, SYL mendesak KPK mengusut dugaan aliran dana ini, khususnya terkait pembangunan sebuah green house yang terletak di Kepulauan Seribu.

“Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Kepulauan Seribu yang diduga duitnya itu dari Kementan,” ujar Djamaluddin kepada wartawan usai sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024), pekan lalu.

Djamaluddin juga menyebut, ketum parpol itu turut menikmati uang korupsi proyek izin impor di Kementan yang mencapai ratusan triliun rupiah. Ia mendesak KPK jangan tebang pilih dalam menangani suatu perkara.

Sementara itu, salah satu pendiri Partai NasDem, Kisman Latumakulita, mengungkapkan aliran dana kasus korupsi ke Kementan ke green house milik Surya Paloh di Kepulauan Seribu mencapai puluhan miliar rupiah. Kisman mengaku mendapatkan informasi tersebut dari kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen.

“Saya tanya sendiri kepada pengacara SYL (Djamaluddin), dia jawab ‘bahwa puluhan miliar di bawah ratusan miliar’,” ujar Kisman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024). [mc/ra]
*Sumber dan foto: Inilah.com.

Terpopuler

To Top