Nasional

Aktivis Jakarta Dorong Pembentukan Satgas Warga Pengawasan Aset Daerah, Imbas Penerapan RUU DKJ

Poin-poin dalam RUU dkj/Tangkapan Layar Metrotv

Nusantarakini.com, Jakarta –

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lintas Generasi AKTIVIS PRO JAKARTA mempertanyakan nasib pengelolaan aset negara pasca Jakarta tidak ditetapkan menjadi Ibukota negara. Pemerintah Pusat sendiri diperkirakan memiliki aset berupa Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 1.400 triliun di Jakarta.

Ucok Hidayat, salah satu aktivis senior di Jakarta menegaskan peralihan aset senilai ribuan triliun ini harus mendapat perhatian serius oleh warga Jakarta.

“Sebagai warga Jakarta, kita harus pelototi hal ini. Jangan sampai peralihan aset ini membuat rugi warga Jakarta. Pembangunan Jakarta ke depannya harus berkelanjutan, berkeadilan, dan pro masyarakat miskin”, tegasnya di kawasan Menteng Jakarta Pusat.

Isi RUU Daerah Khusus Jakarta (Foto: IDN TIMES)

Sementara itu di tempat yang sama, Rio Ayudhia Putra, mengingatkan agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat membuka secara transparan daftar aset negara yang akan diserahkan ke Jakarta.

Menurutnya hal ini penting untuk dilakukan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan sesuai prinsip Good Governance. Terlebih akan ada 136 aset negara pemerintah pusat, menurut informasi yang di dapat, akan diserahkan ke Jakarta.

Lebih lanjut, Rio menjelaskan jangan sampai pengelolaan aset ribuan triliun ini malah menguntungkan segelintir kelompok atau individu. Dan warga Jakarta secara kolektif tidak mendapat manfaat.

Demi mengawal proses peralihan aset ini, Rio juga mendorong pembentukan Satgas Warga Pengawasan Aset Daerah yang disepakati oleh forum. [mc]

Terpopuler

To Top