Nusantarakini.com, Pekanbaru –
Permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditutup Sabtu (2303/2024) pukul 24.00 WIB. Sejumlah permohonan sengketa yang telah masuk ke MK, hingga kini total yang sudah mengajukan sengketa Pilpres sebanyak dua sengketa, Pileg anggota DPR/DPRD sebanyak 13 sengketa dan Pileg anggota DPD sebanyak dua sengketa.
Sementara untuk DPD, diajukan oleh Edwin Pratama Putra di Provinsi Riau dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024. Selain itu, ada pula calon anggota DPD Provinsi Riau, Alpasirin turut mengajukan sengketa pemilu dengan akta permohonan Nomor 02-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024.
Amran SH., MH dari kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners, sebagai kuasa hukum calon anggota DPD RI dapil Riau membenarkan adanya permohonan gugatan sengketa tersebut.
“Alhamdulillah kita sudah mengangajukan gugatan ke MK dengan Nomor: 02-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024,” jelas Amran kepada Nusantarakini.com, Pekanbaru, Minggu (24/3/2024).
Amran juga berharap, semoga dengan adanya pengajuan gugatan tersebut bisa mendapatkan keadilan yang seadilnya-adilnya. Terutama dalam hasil pemilu tersebut, di mana selisih hasil sesuai dengan yang mereka mohonkan terutama di Kabupaten Pelelawan dan Kota Pekanbaru yang sangat masif.
Dan ini sangat berpengaruh terhadap hasil suara klien kami. Mudah-mudahan gugatan kita dengan bukti yang ada tersebut dapat merubah hasil pemilu yang ada,” tegasnya.
Sedangkan salah satu calon DPD RI dapil Riau, Alpasirin, mengaku bahwa dirinya mengajukan gugatan sengketa pemilu DPD tersebut untuk memenuhi rasa keadilan, dan juga janjinya untuk mengajukan gugatan ke MK sebagaimana dia dengungkan saat sidang Pleno KPU Provinsi Riau kemarin karena mendapatkan kecurangan yang begitu masif dan terang benderang.
“Saya merasa bahwa prinsip keadilan dan kebenaran harus didahulukan sebagai sebuah dasar kita berjuang. Ribuan tanda tangan saya dipalsukan dan tentu hal tersebut membuat saya heran dan aneh,” ungkap Alpasirin saat dihubungi redaksi.
“Jadi di Riau ada 2 zonasi, pertama zona bersih dari pemalsuan tanda tangan, yang kedua, daerah yang masif adanya pemalsuan tanda tangan,” imbuhnya.
Alpasirin menaruh harapan, semoga MK bisa melihat kondisi ini sebagai realitas yang menyedihkan dan harus dipulihkan rasa keadilan seluruh calon DPD RI dapil Riau. [mc]