Analisa

Pemakzulan Presiden dan Diskualifikasi Paslon

Nusantarakini.com, Jakarta –

DEMOKRASI telah dibajak. Kawanan perompak elektoral dengan culas merampok suara rakyat. Kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu 2024) ditemukan di banyak tempat. Tampak terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Videonya beredar luas, dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga kebijakan yang menguntungkan salah satu kandidat. Ada tayangan surat suara dicoblos di luar TPS, undangan tidak dibagikan, pembagian Bansos secara ugal-ugalan, dan seterusnya.

Di Komisi Pemilihan Umum (KPU), terjadi penggelumbungan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sistem itu harusnya otomatis menolak input angka di atas 300 sebagai batas maksimal suara per-TPS. Namun, untuk masalah remeh itu saja Sirekap tidak mampu. Atau, mungkin juga sengaja didesain begitu.

Pakar telematika Roy Suryo menemukan jejak server Sirekap di Singapura, terkoneksi dengan Aliyun Computing Co., Ltd alias Alibaba. Roy menggaransi temuannya. Dia yakin 100 persen. Belakangan, Roy kecele. Server telah dipindahkan ke Indonesia secara diam-diam. Namun itu jelas tidak mengurangi bobot pelanggaran.

Di tingkat kebijakan negara, pemekaran provinsi Papua diyakini menguntungkan kandidat tertentu. Begitu pula dengan penunjukan 20 penjabat (Pj) Gubernur dan 82 Pj Walikota/Bupati dan peningkatan tajam dana bantuan sosial menjelang Pemilu yang nilainya luar biasa fantastis, mencapai 496 triliun. Tiga ahli Hukum Tata Negara telah mengulasnya melalui film Dirty Votes.

Di lain tempat, jejaring kekuasaan bergerak seperti diorkestrasi. Kepala desa deklarasi dukungan, oknum penegak hukum berpihak, dan seterusnya.

Bahkan Presiden sendiri seolah menjadi bagian dari mesin politik kandidat yang menggerakkan sumber daya kekuasaan untuk pemenangan putra kandungnya.

Didukung oligarki dan jejaring kekuasaan, relasi keluarga ini menjadi petaka bagi Pemilu 2024. Petaka yang mengebiri demokrasi sekaligus mengangkangi hukum.

Petaka yang bermula dari Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas umur Cawapres.

Ada dua pelanggaran hukum serius dalam putusan tersebut. Pertama, MK mengeluarkan norma baru padahal pembuatan norma bukan kewenangan MK.

Kedua, putusan ini mengandung penyelundupan hukum, sebagaimana dinyatakan oleh pakar hukum tata negera Yusril Ihza Mahendra.

Penyelundupan hukum terjadi karena hanya tiga dari sembilan hakim MK yang menyetujui. Sebanyak empat hakim dissenting opinion (pendapat berbeda) dan dua hakim lainnya concuring opinion (Pendapat yang sama dengan alasan berbeda).

Pendapat dua hakim yang concuring, menurut Yusril, seharusnya adalah dissenting. Dengan demikian, posisi pendapat hakim dalam putusan tersebut mestinya adalah 6 untuk dissenting dan 3 untuk setuju.

Menuju Hak Angket

Lalu, ke mana semua perkara di atas akan dibawa? Prof Yusril menyarankan ke MK. Tetapi, fakta bahwa dia pernah menilai adanya penyelundupkan hukum dalam putusan 90 menjadi sandungan. Bukankah putusan 90 menjadi awal dari petaka pemilu kali ini?

Kredibilitas MK terdegradasi seiring melelehnya kepercayaan masyarakat. Toh begitu, langkah hukum sengketa Pilpres di MK tetap menjadi opsi.

Tetapi pilihan itu belum dapat dilakukan saat ini. Tahapan penghitungan suara oleh KPU belum selesai, sementara gugatan ke MK adalah gugatan terhadap keputusan KPU.

Jadi, pihak 01 dan 03 bukan tidak mau. Berperkara di MK hanya belum menemukan momentumnya.

Sebelum MK, yang terbaik dilakukan adalah menyiapkan strategi perlawanan hukum disertai langkah politik yang cerdas.

Pada titik inilah hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menemukan urgensinya. Tingkat keberhasilannya pun sangat tinggi. Gabungan pihak 01 dan 03 didukung 314 kursi sedangkan pihak 02 didukung 261 kursi.

Yang diperlukan hanya menjaga soliditas partai. Ini penting karena sebagian besar partai pendukung calon presiden kandidat 01 dan 03 masih berada dalam pemerintahan Jokowi saat ini. Tekanan dan godaan politik dipastikan berat.

Hak angket DPR sejatinya adalah penyelidikan. Objeknya adalah kebijakan pemerintah yang strategis dan berpengaruh terhadap masyarakat yang (disertai alasan kuat) diduga melanggar UU.

Melalui hak angket, proses memburu kebenaran dalam dugaan kecurangan TSM Pemilu 2024 menjadi lebih berkualitas. Itu dimungkinkan karena DPR berhak memanggil (paksa) semua pihak untuk memberi keterangan.

Dalam perkara dugaan keterlibatan presiden atas putusan 90, misalnya, panitia khusus (pansus) angket dimungkinkan memperjelas duduk soalnya berdasar keterangan semua pihak terkait, termasuk presiden sendiri.

Dengan angket, perlawanan terhadap kecurangan Pemilu tidak lagi semata urusan kandidat Pemilu, melainkan menjadi urusan rakyat Indonesia yang diwakili oleh lembaga tinggi negara bernama DPR.

Sebagai langkah politik, angket memang tidak secara langsung memengaruhi keputusan Pemilu/KPU. Namun, harus disadari bahwa kekuatan hak Angket ada pada kualitas penyusunan alat bukti.

Stempel DPR RI tentu mengatrol kualitas alat bukti menjadi lebih berbobot.

Bukti-bukti ini bukan tidak mungkin digunakan untuk persidangan lain yang bisa merubah peta politik nasional dan Pemilu secara ekstrem.

Beberapa di antaranya adalah, pertama, temuan dalam hak angket dapat menjadi alat bukti bagi peserta pilpres yang merasa dirugikan dalam sidang sengketa Pemilu di MK.

Selama ini, problem besar sengketa pemilu di MK adalah sulitnya menyusun pembuktian dengan cakupan perkara multikompleks dan waktu yang sangat minim.

Kedua, temuan pansus angket dapat menjadi alat bukti bagi kandidat yang merasa dicurangi untuk meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon yang terlibat dan diuntungkan oleh kecurangan Pemilu.

Ketiga, temuan pansus angket dapat mendorong terbukanya pintu hak Menyatakan Pendapat DPR menuju pemakzulan presiden.

Mengacu pada gerakan 98, nampaknya penggunaan hak angket sangat ditentukan sejauh mana parlemen Jalanan memberi tekanan kepada parlemen Senayan. [mc/***]

*Tamsil Linrung, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

*Sumber: Tribunnews.

Terpopuler

To Top