Nusantarakini.com, Jambi –
Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Jambi mendampingi warga melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Prabowo-Gibran (Pragib) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Kamis, 18 Januari 2024.
Tim Hukum AMIN yang diwakili oleh Yogi Rahmadinata melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, yang dipasang kantor Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Provinsi Jambi.
Yogi menyatakan, meski sudah heboh dalam beberapa hari lalu, namun sampai hari ini belum ada laporan legal formil yang masuk ke Bawaslu Jambi. Maka sebagai warga negara yang baik, ia bersama warga ikut berpartisipasi dalam mengawal hal ini.
“Pada intinya hari ini kami melakukan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu. Yang mana hal ini sudah menjadi polemik di masyarakat. Menjadi kegaduhan dan menjadi pertanyaan masyarakat. Dan sejauh ini belum ada laporan yang secara legal formil masuk ke Bawaslu,” ucap Yogi kepada awak media, Jambi, Kamis (18/1/2024).
Untuk mendukung laporan ini, Tim Hukum AMIN menyerahkan barang bukti terkait peraturan, identitas pelapor, pemberitaan di media, dan keterangan saksi yang melihat langsung.
Dalam laporannya Tim Hukum AMIN mempertanyakan netralitas ASN, karena dalam PKPU Nomor 20 tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah.
“Kami meminta Bawaslu untuk memeriksa dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat supaya kegaduhan ini tidak terjadi lagi di masyarakat dan clear,” tegas Yogi.
Saat ini Tim Hukum AMIN melaporkan satu dugaan pelanggaran, sementara untuk pelanggaran yang lain Tim Hukum AMIN sedang melakukan pengumpulan data-data terkait hal tersebut.
“Untuk saat ini yang baru kami laporkan secara legal formal baru satu, di Puskud. Dan sampai saat ini kami baru mengumpulkan data dan fakta sebagai barang bukti. Tentunya untuk melaporkan sesuatu hal kita perlu bukti-bukti, keterangan-keterangan, informasi yang perlu digali. Tentunya kami akan terus bergerilya untuk mengawal proses pemilu ini,” tandas Yogi. [mc]
Sumber: Kanal YouTube Tribun Jambi.