Nusantarakini.com, Surabaya –Viral di dunia maya beredarnya sebuah video yang merekam bagi-bagi amplop berwarna merah di sebuah masjid. Seorang pria membagikan amplop kepada jamaah yang hadir di masjid.
Video itu ternyata diunggah akun Twitter @PartaiSocmed. Pada amplop merah itu terdapat logo Kepala Banteng khas PDIP. Juga foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi. Selain itu, di unggahan lainnya, juga terlihat isi amplop terdiri dari dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp50.000.
Ketua DPD Permata Ummat Surabaya, Indah Mafrucha, menanggapi viralnya video bagi-bagi amplop di dalam masjid tersebut. Menurutnya, perintah membayar zakat memang diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Dan pembagian zakat memang boleh dilakukan di dalam masjid, tapi kampanye politik sebaiknya tidak dilakukan di dalam masjid.
“Apalagi sudah ada himbauan dari pemerintah larangan berpolitik di dalam masjid, karena masjid adalah tempat ibadah, bukan tempat kampanye,” ucap Indah kepada Nusantarakini.com, Surabaya, Senin malam (27/3/2023).
Indah juga menegaskan, bahwa itu jelas bertentangan dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu pasal 280 ayat (1) huruf (h).
“Dalam lampiran penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf (h) UU Pemilu, peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang oleh pihak penanggung jawab tempat ibadah dan tidak boleh memakai atribut kampanye pemilu,” ucapnya.
“Jadi bagi-bagi uang di masjid adalah pelanggaran pasal 280 UU Pemilu, dan sangat tidak etis karena bernuansa politis. Karena warna amplop dengan logo partai dan foto pengurus partai tersebut jelas terpampang di situ,” imbuhnya.
Indah juga menjelaskan, setidaknya ada 8 golongan orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, riqab (memerdekakan budak), gharim (orang yang memiliki hutang), fii Sabilillah, dan Ibnu Sabil.
1. Fakir
ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin
Diatas fakir ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit, penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk makan, minum dan tak lebih dari itu.
3. Amil
Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat, mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada yang membutuhkan.
4. Riqab atau memerdekan budak.
Zaman dahulu banyak orang-orang yang dijadikan budak oleh saudagar kaya, zakat inilah yang digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak berhak menerima zakat.
6. Gharim (orang yang memiliki hutang)
Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat, namun orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti berhutang demi memulai bisnis dan bangkrut, mereka untuk mendapatkan zakat akan gugur.
7. Fii Sabilillah
Yang dimaksud dengan Sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah, misal pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah Diniyah, dan lainnya berhak menerima zakat. [mc
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil disebut juga dgn musafir, atau orang2 yang sedang melakukan perjalanan jauh, termasuk pekerja atau pelajar di perantauan.