NUSANTARAKINI.COM _ Terkait surat Aliansi Muda Pantai Barat Indonesia (AMPIBI) tentang Permohonan Plasma Masyarakat Desa Pasar 1 sd 6, Panggautan, Sasaran Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal yang dimohonkan realisasinya kepada Bupati Mandailing Natal H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution telah mendapat respon positif.
Hal itu dibuktikan dengan terbitnya surat Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal No.518/3628/DKUKM/2022 perihal Undangan pada Jumat 23 Desember 2022 melalui acara koordinasi Pembahasan Permohonan Kebun Plasma masyarakat Natal oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Camat Natal, Kepala Desa Panggautan, Kepala Desa Pardamean Baru, Aliansi Muda Pantai Barat Indonesia.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Beserta anggota rapat lainnya, terungkap perasaan sedikit kecewa dikarenakan Camat Natal dengan Kepala Desa yang diundang tidak hadir tanpa ada keterangan.
Hal ini memberi kesan seolah-olah Camat tidak patuh kepada Undangan Sekretaris Daerah sekaligus mengabaikan atensi Bupati Mandailing Natal. Aliansi Muda Pantai Barat Indonesia (AMPIBI) menduga hal ini terjadi karena adanya intimidasi oleh pihak-pihak yang tidak sepakat bila masyarakat yang bermohon tersebut mendapat serta memiliki kebun plasma.
Berdasarkan berita acara pada rapat tersebut akan diadakan rapat lanjutan sekaligus mengundang pihak perusahaan PT. Gruti Lestari Pratama.
Ketua Umum AMPIBI, Ahmad Royyansyah, S.Pd., menyampaikan apreasi kepada Bupati Mandailing Natal.
Dia juga meminta agar masyarakat tetap bersabar dan tenang.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang bermohon untuk tetap sabar dan tenang agar tercipta situasi kondusif sekaligus optimis agar suksesi permohonan tersebut sepenuhnya atas arif dan kebijakan Bupati Mandailing Natal,” jelasnya.