NUSANTARAKINI-Kepala bidang Advokasi Lembaga Agraria dan Hubungan Industrial (LAGRIAL) Yudhia Sabaruddin, S.H., M.Si., menegaskan bahwa masyarakat adat saat ini belum sepenuhnya merdeka.
Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan kunjungan dan dialog dengan masyarakat adat Baduy di Lebak, Banten, pada Rabu (17/08/2022).
“Secara substansial masyarakat adat belum merdeka karena masih belum diperhatikan sepenuhnya oleh negara melalui pemerintah selaku pelaksana atau pengelola kebijakan,” jelasnya.
Ia menyampaikan pemerintah atau pemangku kebijakan seharusnya tergugah melihat situasi yang dialami oleh masyarakat adat yang kerap mengalami tekanan di tanah sendiri.
Menurutnya, berbagai tekanan itu terus terjadi pada masyarakat adat sebagai akibat dari ketidakhadiran negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Hingga saat ini belum ada pemenuhan hak serta perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Hal itu terlihat, hingga saat ini belum ada satu pun Undang-undang khusus terkait masyarakat adat guna melindungi hak dan kepentingan masyarakat adat,” ungkap Yudhia.
Oleh karena itu, Yudhia menegaskan, LAGRIAL untuk terus mengawal dan mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi UU agar kemerdekaan yang substansial bisa dirasakan oleh masyarakat adat.
“Merdeka tidak hanya sebuah kata milik penguasa tapi merdeka adalah sepenuhnya milik segenap bangsa,” tegas Yudhia.
Yudhia menambahkan dalam rangka memperingati HUT ke-77 RI, LAGRIAL melakukan kunjungan dan dialog dengan masyarakat adat Baduy di Lebak, Banten.
“Kunjungan dan dialog kami lakukan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia agar momen atau suasana perayaan tidak hanya sebatas pada hiruk pikuk perlombaan dan karnaval tapi perlu refleksi kembali makna kemerdekaan bagi masyarakat kecil yang dalam hal ini masyarakat adat suku baduy,” jelasnya. (*)