NUSANTARAKINI.COM – Salah seorang warga bernama Muhammad Natsir, masih menunggu tindakan tegas Dewan Pers terkait laporannya terhadap 2 media ternama Indonesia.
Natsir melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dan UU Pers yang dilakukan 2 media siber besar terhadap pernyataan Luhut Binsar Panjaitan (LBP) soal Big Data.
“Sebelumnya Dewan Pers telah memutuskan media tersebut bersalah dan telah melanggar kode etik jurnalistik. Namun itu diralat lagi. Katanya tidak bersalah. Sebagai gantinya, kami diminta menggunakan hak koreksi,” ungkap Natsir, Selasa (12/7/2022).
Meski telah menggunakan hak koreksi, kata Natsir, kedua media yang dimaksud belum memberi respon.
“Kami sudah mengirimkan surat koreksi tertanggal 3 dan 4 Juni 2022. Dan kemarin, kami masukkan langsung pada tanggal 7 juli 2022. Namun hingga batas yang kami minta, tidak ada tanggapan sama sekali,” terangnya.
Dirinya sebagai pelapor pun mengaku bingung karena merasa haknya tidak terpenuhi dan diabaikan oleh Dewan Pers.
“Kami sudah merasa dirugikan karena ketidakpastian hukum yang diputuskan oleh Dewan Pers. Apa karena pengaruh dari pemiliknya, sehingga Dewan Pers sebagai lembaga terhormat, tidak bisa menegakkan disiplin?” tandasnya.
Natsir mengatakan bahwa Rabu besok (13/7/2022), pihaknya akan kembali menyurat kepada Dewan Pers untuk memutuskan dan memberi sanksi kepada 2 media yang bersangkutan.
“Kami minta dengan sangat kepada Dewan Pers untuk tidak kalah kepada 2 media siber yang memiliki banyak modal dan merasa kebal hukum itu. Kami masyarakat percaya Dewan Pers mampu menertibkan dan menjalankan aturan sesuai UU Pers,” pungkasnya.
(rlsl/mn)