Nasional

WD-40 Manufacturing Company yang Bermarkas di California USA, Menciderai Kepatutan Hukum di Indonesia

Nusantarakini.com, Jakarta –Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves, Chandra Suwono berpendapat bahwa perusahaan dari California Amerika Serikat, WD-40 telah melecehkan kepatutan hukum Indonesia. Hal ini terkait dengan masalah saling gugat antara WD-40 dengan salah satu pengusaha lokal Gett All-40, Benni Bong yang merupakan anggota dari koperasi yang dipimpinnya.

Ada beberapa masalah yang menjadi sorotan dari Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves. Pertama adalah bahwa gugatan ganti rugi oleh Get All-40 kepada WD-40 yang diajukan pada tanggal 10 Agustus 2020 dan baru disidangkan pada tanggal 6 January 2021 ini tidak ditanggapi oleh WD-40, karena tidak hadir dalam sidang perdananya. Tetapi beberapa hari kemudian malah memasukkan gugatan balik kepada Get All-40 dengan gugatan untuk membatalkan sertifikat Get All-40 yang sudah diterbitkan sejak tahun 2008 dan 2019 oleh HKI.

“Akibat dari gugatan tersebut terjadi kerancuan hukum di Indonesia dan melanggar kepatutan hukum yang berazaskan murah, cepat dan sederhana, hingga menjadi berlarut larut,” jelas Chandra kepada awak media di Jakarta, Jum’at (4/6/2021).

Terlebih lagi, sambung Chandra, gugatan balik WD-40 adalah adalah perdata yang mengacu pada UU Nomor 20 tahun 2016 perdata khusus merk. Bahwa sidang pemeriksaan sampai putusan atas gugatan sebagaimana yang dimaksud ayat 1, harus diselesaikan dalam waktu 90 hari setelah perkara diterima majelis yang memeriksa perkara tersebut. Dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung (MA).

“Menjadi berlarut-larut karena sampai saat ini sudah melebihi 4 bulan 120 hari perkara masih belum ada keputusan yang inkrah dan sidang masih berjalan. Disamping itu gugatan ganti rugi dari Get All-40 pun masih berjalan, walaupun terjadi tumpang tindih, akibat dari adanya satu subjek terdapat dua gugatan dengan para pihak yang sama,” terang Chandra.

Chandra Suwono berharap agar perkara ini bisa segera diputuskan menjadi inkrah untuk memberi kepastian hukum dalam dunia usaha. Dan gugatan provisi yang diajukan dari pihak Get All-40 untuk pemberhentian sementara penjualan WD-40 maupun Get All-40 dapat dikabulkan majelis Hakim demi keadilan untuk kedua belah pihak dalam mencegah kerugian yang semakin membesar.

“Dan besar harapan dari Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves agar perkara ini dapat diselesaikan melalui mediasi dan mencari solusi agar tidak berlarut-larut dan dapat memberi kepastian dalam dunia usaha,” pungkas Chandra mengakhiri keterangannya. [mc]

Terpopuler

To Top