Nusantarakini.com, Jakarta –
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pandemi Corona (Covid-19) bukan halangan untuk beribadah selama Ramadhan. Hanya saja karena adanya kondisi khusus, maka kebiasaan yang kita lakukan di dalam ibadah Ramadhan selama ini, juga perlu diadaptasi dengan kekhususan itu.
Asrorun Ni’am Sholeh menekankan, tata cara beribadah kali sedikit berbeda karena harus mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19 dengan berdiam diri di rumah.
Berikut arahan MUI :1. Hindari kerumunanAsrorun mengimbau umat muslim untuk menghindari kerumunan demi mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan menghentikan sementara kegiatan shalat berjamaah dan aktivitas lainnya di rumah ibadah.
2. Rumah sebagai tempat ibadahMenurut Asrorun, ibadah di rumah bisa tetap dilaksanakan dengan maksimal, mulai dari ibadah shalat tarawih, shalat malam, membaca Al Quran, hingga merekatkan hubungan antar-anggota keluarga.
“Ibadah tarawih kita bersama-sama dengan keluarga dengan istri dengan anak-anak, yang pada kondisi tertentu kita alpa dan hilang kesempatan itu,” kata dia.
3. Ubah cara sedekah“Kebiasaan sedekah buka puasa bersama dalam bentuk makanan, kita undang tetangga atau kita hadir dengan buka bersama, kita geser dan kita ganti dengan cara mengirimkannya ke rumah oleh petugas ke rumah-rumah masyarakat yang membutuhkan,” ucap Asrorun.
“Kebiasaan zakat disalurkan dalam bentuk langsung kita geser menjadi zakat ke lembaga lembaga amil yang terpercaya secara online,” kata dia.
4. Tidak mudikAsrorun juga menyebut, berdasarkan hadis sahih, Nabi Muhammad SAW melarang umatnya yang berada di daerah terkena wabah untuk keluar dari daerah tersebut.
Begitu pula umat yang berada di luar daerah wabah. Mereka diimbau untuk tidak memasuki daerah wabah. [mc]
(Surya.co.id)