Hukum

PT Triasta Putra Santika Dipolisikan Konsumen karena Dianggap Ingkar Janji

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Berikut adalah rilis yang diterima redaksi Nusantarakini.com, terkait dugaan ingkar janji dan penipuan yang dilakukan oleh PT. Triasta Putra Santika terhadap Konsumen nya.

Ini kronologisnya:

———————–

PT. TRIASTA PUTRA SANTIKA INGKAR JANJI DAN MENIPU, DIPOLISIKAN DAN DIGUGAT DIPENGADILAN

Ibu Helwa telah melakuan pembelian rumah melalui PT. Santika Putra Santika. Namun yang sangat mengecewakan rumah yang dijanjikan oleh pengembang/developer tidak sesuai harapan, sehingga Ibu Helwa mengalami kerugian baik materil maupun moril cukup besar. Agar kejadian ini tidak terjadi lagi termasuk terhadap konsumen lain, ibu telah melaporkan perbuatan PT. Triasta tersebut kepada kepolisian dan berencana akan mengajukan gugatan perdata di pengadilan.

Adapun kronologis tindakan melawan hukum PT. Triasta Putra Santika, sebagai berikut:

1. Bahwa iIbu Helwa telah melakukan pembelian kredit perumahan Cluster Santika Cipayung 2 Blok yang berlokasi Jalan Benda 2 Blok A No 5 RT. 001 RW. 006, Cipayung, Depok, Jawa Barat, dengan cara pelaksanaan tahapan pembayaran berikut ini:

Booking Fee:

□ Dibayarkan pada bulan September 2018 Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui Bank Mandiri No. Rek. 1570004137478 an. PT. Triastra Putra Santika.
□ Pada bulan Oktober 2018 Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) + Rp. 16.800.000, (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) melalu BCA No. Rek. 6820362363 an. Bambang Patmadi.

Nilai total Booking Fee yang sudah dibayarkan oleh Ibu Helwa kepada PT. Triastra Putra Santika sebesar Rp. 24.800.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).

2. Bahwa sekitar bulan Oktober 2018 pihak PT. Triastra Putra Santika yaitu ibu indah telah mempertemukan ibu Helwa dengan PT. BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan untuk melakukan akad kredit sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian kredit Kepemilikan Rumah Indent tanggal 30 Oktober 2018.

3. Bahwa Ibu Indah menjanjikan kepada Ibu Helwa minimum 6 (enam) bulan) dan atau maksimum 8 bulan (delapan) sejak ditandatangani akad kredit, ibu Helwa sudah dapat menempati rumah kredit.

4. Bahwa setelah ditandatangani akad kredit Ibu Helwa dengan penuh tanggung jawab telah melakukan angsuran pembayaran rumah kepada BTN terhitung dari bulan oktober 2018 sd. Bulan November 2019, dengan nilai total debit pembayaran sebesar Rp. 80.255.450,- (delapan puluh juta duaratus limapuluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah).

5. Bahwa sekitar bulan April 2019 yakni 6 bulan sejak ditandatangani akad kredit, saat meninjau lokasi rumah kredit Ibu Helwa menjumpai kondisi tanah urukan rumah ‘turun’ sehingga menyebabkan dinding rumah menjadi retak-retak. Ketika Ibu Helwa melakukan komplain, PT. Triastra Putra Santika menjanjikan akan melakukan perbaikan segera agar ibu Helwa dapat segera menempati rumah. Dan Ibu Helwa secara bijak memberikan kesempatan kepada PT. Triastra Putra Santika untuk melakukan renovasi rumah sampai bulan September 2019 karena Ibu Helwa akan melakukan persiapan kepindahan dari rumah sewa ke rumah kredit pada bulan tersebut.

6. Bahwa sekitar bulan Oktober 2019 yang sangat mengecewakan Ibu Helwa menjumpai ternyata rumah masih dalam keadaan rusak dan belum layak huni. Kondisi tanah rumah masih turun, sehingga tidak hanya menjadikan dinding rumah retak juga ubin lantai retak-retak

7. Bahwa yang lebih mengejutkan Penggugat luas tanah rumah kredit Penggugat dijanjikan oleh PT. Triastra Putra Santika semula seluas 84 M2 teryata hanya seluas 76 M2. Akibat adanya luas tanah rumah yang tidak sesuai luasnya tentu sangat merugikan Ibu Helwa, satu dan lain hal Ibu Helwa telah dikenakan harga pembelian lebih mahal atas rumah kredit untuk type ukuran luas 76 M2 di komplek perumahan yang sama dibangun oleh PT. Triastra Putra Santika.

8. Bahwa tindakan PT. Triastra Putra Santika yang menjanjikan tanah rumah yang luasnya tidak sesuai untuk ditempati Ibu Helwa jelas dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dan tindakan PT. Triasta tersebut telah dilaporkan oleh Ibu Helwa ke Polres Depok, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STPL/ 2691/ K/ XII/2019/ PMJ/ Restra depok rabu tanggal 11 Des 2019.

9. Bahwa atas tindakan PT. Triastra Putra Santika yang membangun rumah penggugat yang tidak sesuai tenggat waktu dan adanya luas tanah rumah yang tidak sesuai dengan luas yang dijanjikan, Ibu Helwa mendatangi kantor dan menegur keras PT. Triastra Putra Santika. Dan PT. Triastra Putra Santika menjanjikan akan mengganti kerugian kepada Ibu Helwa dengan cara mentalangi angsuran kredit rumahnya sampai diselesaikan renovasi rumah kredit tersebut oleh PT. Triastra Putra Santika, termasuk mengganti rugi kekurangan luas tanah rumah kreditIbu Helwa sebagaimana dituangkan oleh Tergugat I dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 13/SPPJB/TPS/VIII/2019 Tanggal 24 Agustus 2019 .

10. Bahwa sejak ditandangani Surat Perjanjian Tanggal 24 Agustus 2019 PT. Triastra Putra Santika tidak pernah merealisasikan membayar talangan angsuran kredit rumah tersebut, karena itu sudah sepatutnya adanya itikad tidak baik yang dilakukan oleh PT. Triastra Putra Santika terus berulang ini Ibu Helwa menuntut pengembalian seluruh uang pembayarannya atas rumah kredit kepada Tergugat I sebagaimana dapat terbaca dari Surat Somasi I tanggal 5 November 2019, Surat somasi II tanggal 13 November 2019, dan Surat Somasi III tanggal 21 November 2019.

11. Bahwa Ternyata PT. Triastra Putra Santika tidak pernah menggubris Surat-surat Somasi tersebut, bahkan sampai lampau waktunya surat somasi dan sampai sekarang ini tidak pernah melaksanakan pembayaran ganti rugi atas kekurangan luas tanah kepada Ibu Helwa..

12. Bahwa Ibu Helwa juga telah mengirim Surat Tanggal 5 November 2019 kepada Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Kuningan, pada pokoknya memberitahukan Ibu Helwa sementara menghentikan pembayaran angsuran sampai masalah pembelian perumahan kredit tersebut diselesaikan PT. Triastra Putra Santika.

13. Bahwa berdasarkan surat tertanggal 28 Oktober 2019 kepada Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Kuningan, ibu Helwa pada pokoknya juga menyampaikan kepada BTN harus ikut bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh PT. Triastra Putra Santika,, satu dan lain hal karena kesediaan Ibu Helwa melaksanakan akad kredit dan penunjukan BTN kepada PT. Triastra Putra Santika sebagai developer pastilah didasari kepercayaan Tergugat II atas kridiblitas dan bonafiditas PT. Triastra Putra Santika, termasuk telah memverifikasi kelengkapan dokumen-dokumen pembangunan rumah yang dimiliki oleh PT. Triastra Putra Santika .

14. Bahwa hari kamis 14 November 2019 saat Ibu Helwa kembali ke lokasi untuk mengambil kembali barang-barangnya yang sebagian kecil sempat dipindahkan ke rumah kredit ternyata ubin ruang tamu dan ruang dapur masih belum terpasang (yang sebelumnya dibongkar karena akibat penurunan tanah lantai rumah). Diperparah lantai di kamar belakang juga mengalami penurunan, termasuk Kusen kayu jendela banyak yang mengalami kerusakan (bolong-bolong), serta tembok belakang dapur yang dibongkar masih dibiarkan terbengkalai dan belum terpasang.

15. Bahwa semua bukti-bukti kerusakan rumah diatas sudah didokumentasikan oleh Ibu Helwa dalam video via hp, dan hasil video sudah dikirimkan kepada Bpk. Irwan Gumilar dan Bpk Loren dari Perkreditan BTN KC. Jakarta Kuningan. Atas kiriman video Bpk. Lorens via hp telah menelepon ibu Helwa, pada pokoknya Bpk Lorens menyampaikan terkait kejadian menimpa Ibu Helwa juga dialami oleh debitur lain. BTN juga merasa sangat kecewa atas tindakan PT. Triastra Putra Santika sebagai developer.

16. Bahwa selain telah melaporkan kepad akepolisian, dalam waktu dekat ini Ibu Helwa akan mengajukan gugatan wanprestasi atas adanya perbuatan PT. Triasta putra Santika tersebut. [ma/mc]

Jakarta, 18 Desember 2019.

Helwa.

 

Terpopuler

To Top