Hukum

Ayo, Jangan Lewatkan! Laporin Pejabat Korup, Dapat Hadiah 0,02 Persen dari Ketua KPK

Nusantarakini.com, Jakarta –

Ini cocok bagi masyarakat yang mau dapat duit dari negara. Jangan pejabat saja yang leluasa mengolah duit dari pendapatan negara. Saatnya Anda mengambil bagian.

Jika Anda melaporkan pejabat yang mengorupsi uang negara, Ketua KPK berjanji memberi imbalan sebesar 0,02 persen dari jumlah kerugian negara yang ditilep pejabat korup. Kalau yang ditilep Rp1.000.000.000.000, kamu tinggal hitung berapa dapatnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, negara menyediakan hadiah uang bagi warga yang melapor atas tindakan korupsi senilai 0,02 persen dari total jumlah kerugian negara.

Hal ini, kata Agus telah diatur dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Uang hadiah itu bisa diperoleh setelah proses hukum kasus yang dilaporkan memiliki kekuatan hukum tetap dan kerugian negara sudah diperoleh kembali. Sebenarnya aturan hadiah sudah ada sejak lama, namun pemerintah masih harus secara gigih menyebarluaskan pada masyarakat supaya aktif berpartisasi dalam pemberantasan korupsi dengan menghimpun informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat,” kata Agus Raharjo pada acara ‘Roadshow’ di Kota Pekalongan, Jumat (5/10/2018). (das)

Terpopuler

To Top