Analisa

Heboh Divestasi 51% Saham Freeport. Baca Biar Melek! 

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Belakangan sedang ramai pembicaraan di berbagai media tentang divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia. Berbagai pemberitaan tersebut diikuti pembentukan opini, seolah pemerintah sudah menguasai saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 51%.

Bila dilihat dari riwayatnya, penandatangan nota kesepakatan pokok atau Head of Agreement (HoA) ini mengacu dari perjanjian antara induk usaha PTFI, Freeport McMoran Incorporated (FCX) dengan pemerintah pada Agustus 2017 silam. Perjanjian yang dimaksud adalah mengenai hak-hak operasi jangka panjang PTFI, yang diuraikan ke
dalam empat poin.

Poin perjanjian

Menurut informasi dari laman resmi PTFI, www.ptfi.co.id , disebutkan dalam poin perjanjian yang pertama adalah menyangkut izin PTFI. Izin usaha yang ada sekarang akan diubah dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan sekaligus memberikan hak operasi hingga 2041.

Poin kedua, pemerintah menjamin kepastian fiskal dan hukum selama jangka waktu IUPK berlaku. Ketiga, PTFI berkomitmen membangun smelter baru di Indonesia dalam jangka waktu lima tahun. Keempat, FCX setuju divestasi kepemilikannya di PTFI berdasarkan harga pasar yang wajar, sehingga kepemilikan Indonesia atas PTFI menjadi 51%.

HoA sudah menjelaskan secara detil tahapan yang ditempuh agar Indonesia bisa memiliki saham mayoritas PTFI 51%. Salah satu tahapannya adalah pembayaran US$ 3,85 miliar oleh Inalum sebagai proses mendapatkan saham 51%.

Uang sejumlah US$3,85 miliar itu akan dipakai untuk membeli hak partisipasi atau Participating Interest (PI) Rio Tinto dan 100% saham FCX di PT Indocopper Investama. Rio Tinto memiliki PI di PTFI sebesar 40%, sedangkan saham Indocopper sebesar 9,36%.

Inalum baru bisa mendapatkan 51% apabila 40% PI Rio Tinto dikonversi menjadi saham, kemudian ditambah dengan bagian saham Indocopper.
Menteri BUMN Rini Soemarno pun menargetkan proses pembayaran bisa selesai akhir Juli 2018. Alasan Menteri BUMN struktur transaksi dan harga divestasi saham sudah dikunci. Dengan demikian, tidak akan ada perubahan lagi.

Tahapan berikutnya adalah perjanjian joint venture untuk menegaskan bagian di PTFI, yaitu 51% Indonesia dan 49% Freeport. Setelah joint venture agreement final, akan dilangsungkan penandatanganan dan pembayaran. Setelah itu, Menteri ESDM dan Menkeu akan mengeluarkan IUPK dan lain-lain, termasuk stabilisasi investasi yang jadi bagian dari IUPK.

Belum ada kepastian

Meskipun Menteri BUMN sudah sedemikian optimistis proses divestasi bisa selesai akhir bulan ini, namun belum ada kepastian waktu divestasi tersebut bisa tuntas.

Menurut Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Budi Gunadi Sadikin (seperti diberitakan media (17/7)), mengatakan masih butuh waktu beberapa bulan untuk menuntaskan transaksi divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Setidaknya butuh waktu dua bulan untuk menuntaskan agenda divestasi PT Freeport Indonesia. Namun, beredar pula informasi bahwa proses penuntasan negosiasi, Freeport-McMoRan, Rio Tinto, Inalum, dan Pemerintah Indonesia kemungkinan bisa lebih lama lagi hingga 6 bulan.

Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi yang lebih detail soal timeline yang harus dilakukan oleh Inalum dan Pemerintah Indonesia setelah penandatangan nota kesepahaman HoA. Kementerian ESDM juga masih menutup mulut soal timeline penyelesaian negosiasi.

Sementara itu, menurut pernyataan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, negosiasi dinyatakan selesai setelah seluruh isu selesai dibahas.
Artinya, masih ada pekerjaan rumah untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam HoA melalui satu perjanjian yang mencakup empat isu secara bersamaan.

Proses yang terbuka dan akuntabel

Dalam rangka menindaklanjuti HoA, pemerintah harus membuat seluruh proses menjadi lebih terbuka dan akuntabel. Proses tersebut untuk memastikan seluruh keputusan yang menjadi kesepakatan divestasi 51% saham PTFI nantinya tidak mengakibatkan timbulnya kerugian. Baik dari sisi fiskal maupun dalam pemanfaatan sumber daya alam kita untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu penguatan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pemerintah harus memiliki formulasi yang tepat dalam menegosiasikan perpanjangan konsesi yang akan diberikan pada PTFI. Perpanjangan konsesi tidak boleh mengulangi permasalahan yang sama di masa lalu. Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi persoalan sosial, ekonomi dan lingkungan yang akan merugikan. Baik secara nasional maupun ditingkat lokal yang akan berdampak langsung terhadap warga setempat.

Opsi transaksi keuangan yang menyangkut divestasi tidak boleh mengganggu dan membahayakan keuangan negara, maupun keuangan BUMN yang terlibat didalamnya. Pemerintah harus bisa mendapatkan harga yang wajar dalam membiayai seluruh divestasi PTFI. Termasuk mempertimbangkan dengan cermat berbagai hal agar tidak menimbulkan dampak buruk dari sisi keuangan.

Untuk itu, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat harus terlibat aktif dalam mengawasi seluruh proses divestasi PTFI. Pengawasan oleh DPR melalui Panitia Kerja (Panja) maupun Panitia Khusus (Pansus) sangat dibutuhkan agar tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi dan aturan perundangan yang berlaku.

Semua itu harus ditempatkan dalam koridor menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945. Divestasi harus menjadi sarana bagi penguasaan negara sekaligus menempatkan PTFI sebagai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Jangan sampai divestasi 51% saham PTFI ini hanya sekedar untuk melegalisasi hak-hak operasi jangka panjang PTFI dengan mengabaikan amanat konstitusi. [mc]

*Kusfiardi, Analis Ekonomi Politik.

Terpopuler

To Top