Politik

MASA TENANG PILKADA 2018: Potensi Pelanggaran, Distribusi Logistik dan Perlindungan Hak Pilih

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Masa kampanye pemilihan kepala daerah 2018 resmi berakhir Sabtu, 23 Juni 2018. Mulai Minggu sampai dengan Selasa (24-26 Juni 2018) tahapan Pilkada 2018 masuk ke masa tenang. Selanjutnya helat puncak pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018. 171 daerah akan melaksanakan pemungutan suara secara serentak di pilkada transisi gelombang ketiga ini. Dari 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018, 17 diantaranya adalah provinsi di Indonesia.

Oleh sebab itu, berdasarkan pengalaman pelaksanakaan pemilihan kepala daerah tahun 2015 dan tahun 2017, maka memasuki masa tenang pemilihan kepala daerah, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Masa tenang memiliki potensi kerawanan pelanggaran pilkada, terutama dari tim pasangan calon, tim sukses, atau tim kampanye, termasuk simpatisan ataupun relawan. Mulai dari alat peraga kampanye yang masih terpasang melampaui tenggat yang ditentukan (H-1 pemilihan), pengerahan pemilih, politik uang, hingga potensi terjadinya ancaman atau intimidasi kepada pemilih dalam menentukan pilihan di dalam pemilihan kepala daerah.

Oleh sebab itu, kerawanan ini tidak boleh terjadi, dan kepada seluruh elemen pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi di dalam pemilihan kepala daerah 2018 untuk dapat menahan diri agar tidak terjadi praktik pelanggaran dalam bentuk apapun di dalam masa tenang pemilihan kepala daerah 2018, menuju hari pemungutan suara pada 27 Juni 2018;

2. Kami meminta KPU untuk memastikan seluruh logistik pemilihan, mulai dari surat suara, kotak suara, serta perlengkapan lainnya untuk tidak terlambat, tidak rusak, serta cukup sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai persoalan distribusi logistik pemilu justru akan menghambat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah, serta dapat memunculkan ruang kecurangan di dalam proses pemungutan suara Pilkada 2018;

3. Kami menghimbau KPU dan jajarannya untuk memastikan terjaminnya hak pilih warga negara di 171 daerah, agar dapat menyalurkan hak pilihnya secara adil, demokratis, dan aman. KPU beserta jajarannya mesti menstandarkan segala aturan, dan pendekatannya adalah melayani pemilih, agar siapa saja yang telah berhak dapat memberikan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah, sosialisasi kepada penyelenggara hingga tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bahwa pemilih yang terdaftar di DPT dan sudah mendapatkan formulir C.6 tidak lagi wajib untuk menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan menjelang memberikan hak suara;

4. Kami mendesak pengawas pemilu, serta aparat penegak hukum pilkada lainnya, untuk proaktif dan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di dalam hari tenang menjelang pemungutan suara, serta memberikan jaminan perlindungan hak pilih bagi warga negara, serta mengawal proses pemilihan kepala daearh berjalan secara damai, adil, dan demokratis. [mc]

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Fadli Ramadhanil (Peneliti Hukum Perludem).
Khorunnisa Agustyati (Deputi Direktur Perludem).

Terpopuler

To Top