Nusantarakini.com, Solo –
Siti Chomsyah, istri Bupati Karanganyar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Siti Chomsyah dituduh menyembunyikan dana milyaran rupiah di sebuah rekening. Jumlah uang yang dimiliki istri Juliatmono ini mencurigakan karena secara rasional gaji Siti Chomsyah sebagai seorang anggota DPRD tidak akan sebesar itu. Ditambah lagi, pada saat pendaftaran paslon di KPU, Yuliatmono juga tidak mengungkapkan keberadaan rekening ini.
Kasus rekening gendut ini diungkap oleh Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang anti korupsi. Sebelumnya GAKI telah melaporkan Siti Chomsyah yang merupakan istri calon bupati (cabup) Karanganyar Juliyatmono ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Senin (28/5/2018).
Menurut GAKI, Istri Yuliatmono ini menyimpan dana mencurigakan ini di Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) di daerah Karanganyar. Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) GAKI, Didik Rudiyanto, menduga uang puluhan miliar rupiah yang disembunyikan di Kospin itu berasal dari penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang selama periode 2016-2018.
Menurut Didik, rekening gendut ini diduga kuat sebagai tempat penampungan dari hasil fee sejumlah proyek dan pengadaan tenaga harian lepas (THL) di Bumi Intanpari. Didik menambahkan bahwa penemuan ini merupakan hasil investigasi tim GAKI sejak tahun 2016 hingga 2018. Hasil investigasi GAKI juga menemukan adanya transaksi tak wajar dalam satu bulan terakhir. “Ada penarikan uang senilai Rp1miliar dalam satu hari secara langsung,” kata Didik Rudiyanto saat ditemui wartawan lokal di Karanganyar, Rabu (30/5/2018) sore. Kemungkinan besar pencairan dana ini digunakan untuk pembiayaan kampanye Pilkada YURO.
Berdasarkan hasil investigasi GAKI, total dana keluarga Juliyatmono yang disembunyikan di Kospin Karanganyar senilai Rp39 miliar. Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp24 miliar sudah diambil dalam beberapa waktu terakhir. Saat ini, dana yang masih tersisa di Kospin berkisar belasan miliar rupiah.
Juliyatmono melalui pengacaranya membantah segala tuduhan GAKI. Ia mengatakan apa yang dilakukan GAKI sarat muatan politis dan tendesius. Hal ini berkenaan dengan kontestasi Pilkada Karanganyar yang akan berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018. Namun hal ini ditampik oleh Didik. Ia menegaskan pemilihan waktu pelaporan istri Juliyatmono ini tidak ada kaitannya dengan masalah politik.
Nampaknya data-data hasil investigasi GAKI ini cukup kredibel. KPK tidak akan butuh waktu lama untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Bila data GAKI benar adanya, maka pasangan Yuliatmono – Siti Chomsyah bisa berakhir di hotel prodeo.