Nasional

THR Lebih Pantas Diberikan kepada Rakyat Miskin dan Pengangguran daripada kepada Pejabat

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Terbitnya peraturan Mendagri tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Kepala Daerah dan Anggota Dewan, menegaskan Rezim saat ini adalah pemerintahan pro penguasa. Pemerintah pro penguasa sudah jelas tidak pro Rakyat miskin. Demikian Ketua Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia (MRI) Yudi Syamhudi Suyuti kepada Nusantarakini.com Jakarta, Sabtu (2/6/2018).

“Jika pemerintah tidak pro Rakyat miskin, tidak mungkin ada upaya meng-NOL-kan kemiskinan di Indonesia,” ucapnya.

Yudi membeberkan, dana THR dan gaji ke-13 itu jumlahnya mencapai 35 triliunan. “Untuk apa diberikan ke Kepala Daerah atau Anggota Dewan? Tentu lebih bermutu diberikan ke rakyat miskin dan pengangguran,” tanya Yudi sambil menyarankan.

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, rakyat miskin dan pengangguran jumlahnya mencapai 50 juta. Jika dana yang besarnya sekitar 35 triliunan diberikan ke setiap orang miskin dan pengangguran, setiap orang bisa mendapatkan 700 ribu rupiah. Jika perlu, ditambah hingga 1 juta rupiah. Ini bisa bermanfaat untuk rakyat miskin, apalagi di saat hari raya Idul Fitri nanti.

“Pemerintah mestinya pro Rakyat miskin dibandingkan pro pejabat. Ini sungguh tidak mutu,” kecamnya.

“Rezim Jokowi memang tidak mutu dan terlalu berlebihan menservis pejabat. Belum selesai urusan bagi-bagi gaji ratusan juta ke pejabat BPIP, kemudian mau bagi-bagi Kepala Daerah dan Anggota Dewan,” sambungnya memungkasi. [mc]

Terpopuler

To Top