Nusantarakini.com, Solo –
Bentuk kecurangan Pilkada yang berbahaya dan sangat dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Model kecurangan ini biasanya dilakukan oleh paslon petahana. Salah satu bentuk kecurangan yang dikatagorikan kecurangan TSM ini adalah melibatkan SKPD dalam proses pemenangan Pilkada. Pada proses sidang perselihan hasil pilkada 2016 lalu, MK menggugurkan paslon yang melakukan kecurangan TSM.
Kecurangan melibatkan SKPD ini patut diduga juga akan dilakukan oleh paslon YURO. Berdasarkan bocoran dari tim internal yang dihubungi redaksi, menyebutkan bila segala cara akan digunakan paslon YURO. Salah satu cara yang akan dilakukan adalah dengan melibatkan SKPD untuk penggalangan suara.
Menurut sumber internal, penggalangan SKPD ini merupakan rekomendasi dari pihak konsultan politik YURO. Dari dokumen yang dikirim pihak internal tim YURO kepada redaksi menunjukan tujuh langkah strategi yang harus dilakukan paslon YURO untuk memenangkan pilkada Karanganyar. Konsolidasi SKPD menjadi rekomendasi ketujuh yang harus dilakukan oleh tim YURO.
Menanggapi info ini, pengamat politik dari Yogyakarta, Mujiono mengatakan bahwa paslon petahana yang melibatkan SKPD dalam penggalangan suara adalah bentuk kepanikan. “Biasanya paslon petahana yang panik akan kekalahan akan menggunakan segala cara termasuk yang melanggar aturan hukum,” jelas Mujiono. Menurut Mujiono, seharusnya KPU dan Panwas kabupaten Karanganya bisa mencegah dan mengawasi secara ketat kecurangan semacam ini. “Paslon yang melakukan kecurangan dengan melibatkan SKPD ini pantas dihukum berat sebab ini bisa merusak sistem demokrasi di Indonesia,” tegas Mujiono.