Nusantarakini.com, Jakarta –
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (Renaksi) Pemberantasan Korupsi Pemprov DKI Jakarta. Renaksi Pemberantasan Korupsi ini merupakan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan KPK RI untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Jakarta.
Selain itu, Renaksi Pemberantasan Korupsi ini juga berisi daftar rencana dan target capaian di berbagai sektor. Mulai dari perencanaan penganggaran keuangan, pengadaan barang dan jasa, pelayanan masyarakat, pengelolaan aset daerah dan pengawasan di berbagai SKPD.
Gubernur Anies mengatakan, peluncuran Renaksi Pemberantasan Korupsi ini bertujuan agar Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pencegahan korupsi secara sistematis. Renaksi Pemberantasan Korupsi ini sangat penting bagi DKI Jakarta karena dirinya menyadari Jakarta memiliki beberapa faktor yang membuka peluang terjadinya korupsi.
“Jakarta juga memiliki anggaran pemerintah yang besar, sehingga aktivitas belanja pemerintah juga lebih banyak. Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih merupakan janji saya kepada rakyat Jakarta. Oleh karena itu saya gembira dengan adanya dukungan KPK RI dalam mendukung program pencegahan korupsi di DKI Jakarta melalui Renaksi Pemberantasan Korupsi ini,” ujarnya di Balai Kota, Selasa (15/4).
Selain itu, lanjut Gubernur, salah satu program yang menarik dalam Renaksi Pemberantasan Korupsi ini adalah pengembangan mekanisme online data sharing antara Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPM PTSP) dengan SKPD-SKPD terkait. Dengan adanya pengembangan sistem ini, nantinya SKPD pengawas akan dapat melakukan monitoring secara tepat waktu dan dapat melakukan penindakan segera jika ada pelanggaran.
“Contohnya jika ada laporan pelanggaran terhadap IMB, maka dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan akan dapat secara cepat melakukan pengecekan data dan kemudian menindaklanjutinya,” ujar Gubernur lagi.
Sedangkan Pimpinan KPK RI Saut Situmorang mengapresiasi Renaksi Pemberantasan Korupsi Pemprov DKI Jakarta. Dia mengatakan bahwa pencegahan korupsi merupakan satu hal yang penting untuk dilakukan oleh KPK RI selain tugas penindakan.
“Renaksi Pemberantasan Korupsi merupakan satu program yang dilakukan oleh Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (KORSUBGAH) di KPK RI. Kegiatan ini merupakan tugas pendampingan yang dilakukan oleh KPK RI di seluruh Indonesia. Harapannya, dengan adanya program ini maka pemda memiliki program sistematis yang dirancang sendiri untuk memperbaiki tata kelola pemerintahannnya,” ucapnya.
Dalam sambutannya Ketua KPK Ibu Kota Bambang Widjojanto mengatakan, Program Penyelamatan Aset Pemerintah Daerah merupakan salah satu target utama dalam Renaksi Pemberantasan Korupsi. “2016 lalu laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta oleh BPK mendapat status Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Karena adanya permasalahan aset yaitu pada pencatatan kepemilikan dan pemanfaatan. Jumlah aset Pemprov DKI saat ini mencapai kurang lebih Rp 400 Triliun. Namun banyak aset yang belum jelas status keberadaannya, tidak tercatat, belum bersertifikat dan bahkan hilang diakui oleh orang lain,” ujar Bambang.
Untuk menindaklanjuti percepatan penyelesaian target capaian dalam Renaksi Pemberantasan Korupsi ini Gubernur DKI Jakarta telah membentuk Tim Tindak Lanjut dan Penyelesaian Renaksi Pemberantasan Korupsi.
Tim ini dipimpin oleh inspektorat dan terdiri dari SKPD-SKPD terkait dan akan melaporkan perkembangan program secara berkala. Sebagai pembantu Gubernur, KPK Ibu Kota akan ikut mendampingi dan mengawasi program ini sehingga target capaian dapat dilakukan sesuai tenggat waktu yang direncanakan. (*)