Nusantarakini.com, Jakarta –
Advokat dan sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra membenarkan pernyataan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Said Iqbal bahwa dirinya bersedia membantu organisasi buruh itu untuk melakukan uji materil Perpres No 20/2018 ke Mahkamah Agung RI.
“Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materil Perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan Perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari Perpres” tegas Yusril kepada media di Jakarta, Ahad, 22 April 2018.
Yusril menambahkan bahwa dirinya telah berbicara dengan Ketua KSPI Said Iqbal melalui telefon minggu yang lalu. Sementara empat orang Pengurus KSPI juga telah menemuinya di DPP Partai Bulan Bintang untuk mendiskusikan uji materil Perpres tersebut.
“Sebagai organisasi pekerja, KSPKI tentu mempunyai legal standing untuk menguji Perpres itu, karena isinya merugikan kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing,” imbuh Yusril.
Yusril menegaskan bahwa dirinya mempunyai komitmen yang teguh untuk membela kelompok tertindas oleh kesewenang-wenangan penguasa, apalagi terhadap buruh yang jumlahnya begitu besar di negara kita. Dia juga mengemukakan keheranannya mengapa Presiden Jokowi yang digambarkan berjiwa populis pro rakyat, melalui Perpres ini malah pro asing dan samasekali tidak menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat. Karena itu, tegas Yusril, dirinya siap membela kepentingan buruh secara sukarela.
“Mudah2an uji materil terhadap Perpres No 20/2018 akan memperkuat tuntutan KSPI yang berencana melakukan aksi unjuk rasa besar2an mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres itu tanggal 1 Mei nanti,” kata Yusril mengakhiri keterangannya. [mc]