Nasional

PRIHATIN. Perusakan Posko Konservasi dan Pohon di Gunung Lemongan

Nusantarakini.com, Lumajang –

Posko Laskar Hijau yang berada di Gunung Lemongan yang selama ini berfungsi sebagai basecamp relawan konservasi dan juga menjadi pos pantau Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kerjasama antara Pemkab Lumajang, Polres Lumajang, Kodim 0821 dan Laskar Hijau, pagi ini ditemukan dalam kondisi rusak parah.

Menurut Kamal Pasha, Haryanto, Ilal Hakim dan Adi, -relawan Laskar Hijau yang pertama kali mengetahui kejadian ini-, perusakan terjadi pada bangunan bagian depan yang terbuat dari bambu, kamar mandi dan bak penampung air yang jika musim kemarau berfungsi untuk menyiram tanaman.

Selain merusak fasilitas posko, pelaku juga menebangi ratusan pohon yang kami tanam sejak tahun 2008. Antara lain pohon durian, manggis, leci, dan beragam jenis tanaman konservasi.

Menurut analisa dari Tim Investigasi Laskar Hijau, perusakan dilakukan pada malam hari, dan pelakunya lebih dari satu orang, hal ini terlihat dari banyaknya jumlah pohon yang dirusak. Dan perusakan ini jelas sangat masif dan terencana.

Kira-kira apa motif dari perusakan ini? A’ak Abdullah Al-Kudus selaku koordinator Laskar Hijau memprediksi, setidaknya ada dua hal:

Pertama, selama ini ada beberapa oknum masyarakat yang pekerjaannya merambah hutan lindung, bahkan seringkali dengan cara membakar. Hutan lindung yang sudah dibuka nantinya akan dijadikan kebun sengon, ada yang nantinya kebun sengon ini dirawat hingga panen, tapi ada pula yang lahan tersebut dijual ketika sengonnya berumur satu tahun atau lebih, setelah itu oknum ini membuka hutan lindung lagi.

Di sisi lain, Laskar Hijau selama ini berupaya menjaga dan menanami kawasan hutan lindung ini dengan tanaman bambu dan buah-buahan agar ekosistem di Gunung Lemongan kembali hijau. Nah, aktivitas Laskar Hijau ini oleh para perambah hutan tersebut dianggap sebagai hambatan bagi bisnis mereka, sehingga hampir setiap tahun tanaman Laskar Hijau dirusak dan dibakar. Tapi para relawan tak mau menyerah, pada musim hujan berikutnya kawasan tersebut ditanami lagi dengan bambu dan buah-buahan. Mungkin karena kami tidak mau menyerah itulah, akhirnya mereka memutuskan untuk merusak posko kami berikut pohon-pohon yang ada di sekitarnya.

Kedua, para pelaku perusakan hutan ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke kepolisian baik oleh Laskar Hijau maupun oleh Perhutani dengan beragam tuduhan, mulai dari pembakaran hutan, perusakan pohon hingga illegal logging, total kesemuanya kurang lebih 17 Laporan Polisi. Tapi sampai hari ini belum ada satupun dari terlapor yang dihukum, mereka masih bebas berkeliaran. Dan karena mereka menganggap tidak ada konsekwensi hukum, mereka akhirnya merusak hutan lagi.

Contohnya, laporan Laskar Hijau terhadap Parmanto yang terbukti merusak pohon di hutan lindung untuk dijadikan kebun sengon, kita laporkan tanggal 29 April 2017, tapi sampai saat ini terlapor belum ditahan, dan merusak hutan lagi.

Contoh yang lain, pada siang hari tanggal 24 Juli 2017, kami memergoki Tamin sedang membuka kawasan hutan dengan cara membakar, kemudian pelaku kami serahkan ke Polsek Klakah. Tapi sore harinya rumah salah seorang relawan Laskar Hijau diserang oleh puluhan orang dari keluarga Tamin, hingga Ibu dari relawan kami diseret-seret dan cidera. Namun meskipun diperlakukan seperti itu, kami tetap taat hukum, kami tetap menyerahkan kasus perusakan hutan dan penyerangan terhadap keluarga kami kepada pihak Kepolisian, meskipun secara kultur Madura penyerangan ini sudah layak untuk diselesaikan secara adat; darah dibayar darah.

Ketaatan kami terhadap hukum tak berhenti sampai di situ, hampir setiap 2 minggu sekali kami datang ke Mapolres Lumajang untuk menanyakan sampai di mana proses hukum terhadap laporan kami. Tapi bahkan untuk laporan penyerangan terhadap ibu kami, SP2HP pun sampai saat ini tidak kami dapatkan.

Kami melangkah melakukan konservasi di Gunung Lemongan bukan tanpa dasar tetapi kami mempunyai Perjanjian Kerja Sama Penyelamatan Hutan Dan Lingkunan Gunung Lemongan di KPH Probolinggo antara Perum Perhutani dengan Laskar Hijau.

Hari Kurniawan, SH. Relawan Laskar Hijau bidang hukum menegaskan bahwa langkah kami untuk melaporkan kepada Pihak Kepolisian terkait pembakaran Hutan Lindung juga sudah sesuai dengan aturan yang ada yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.23/MENLHK/Setjen/Set.1:3/2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan hutan.

Di dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.23/MENLHK/Setjen/Set.1:3/2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan hutan disebutkan bahwa,”Jangka Waktu Pengelolaan pengaduan mulai dari penerimaan pengaduan sampai dengan tindak lanjut laporan hasil pengaduan dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap”, tetapi sampai 1 tahun ini laporan Kami kurang mendapat respon yang positif dari pihak Polres Lumajang.

Padahal sesuai dengan Instruksi Presiden No. 11/2015 ini tentang Peningkatan Pengendalian kebakaran hutan dan lahan tugas Kepolisian adalah Kapolri beserta jajarannya meningkatkan penegakan hukum dan memberikan sanksi yang tegas terhadap perorangan atau badan hukum yang terlibat dengan kegiatan pembakaran hutan dan lahan. Lantas kenapa laporan Kami di respon dengan sangat lamban? Padahal instruksi Presiden No. 11 tahun 2015 sudah sangat jelas. Apalagi ditambah pelaku pengrusakan masih bebas berkeliaran, terkesan adanya dugaan “pembiaran” terhadap kasus pengrusakan hutan lindung Gunung Lemongan, sehingga pelaku pengrusakan semakin berani melakukan pengrusakan di hutan lindung Gunung Lemongan.

Pengrusakan hutan lindung adalah termasuk kategori Delik Biasa yang harus segera dilakukan penindakan karena bukan Delik Aduan (Klacht Delict) walaupun dalam aturannya bisa melalui pengaduan masyarakat.

Atas perusakan ini, kami Laskar Hijau mengutuk keras pelaku perusakan posko Laskar Hijau dan pohon-pohon di Gunung Lemongan, dan mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak lanjuti semua laporan Laskar Hijau dan Perhutani yang terkait dengan perusakan hutan di Gunung Lemongan, serta menindak tegas pelaku perusakan hutan. [mc]

Terpopuler

To Top