Nusantarakini.com, Jakarta –
Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi terhadap Nelly Juliana Rosa Siringoringo terdakwa korban tuduhan pelanggaran UU ITE dari pihak Group Lippo yang mempersoalkan beredarnya tulisan tentang The Lippo Way digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin (23/1/2017).
Sebagaimana diketahui bahwa pada sidang sebelumnya Penasehat Hukum Terdakwa Nelly Rosa Yulhiana telah menyampaikan eksepsinya. Dalam eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa membantah secara tegas dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Demikian seperti yang disampaikan Koordinator Tim Advokat Pribumi Indonesia (TAPI) DR. Sulistyowati, SH. dalam keterangan tertulisnya kepada Nusantarakini.com, Jakarta, Selasa malam (23/1/2018).
Menurut Sulistyowati, inti dari eksepsi tersebut adalah dakwaan tidak dapat diterima karena DRS. DANANG KEMAYANJATI selaku DIREKTUR KOMUNIKASI LIPPO tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau mewakili LIPPO sebagai Badan Hukum pada persoalan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau dalam hal ini sebagai Pelapor.
“LIPPO sebagai Perseroan atau Badan Hukum (rechtspersoon, legal entity) yang memiliki legal standing atau legal persona standi in judicio untuk bertindak di dalam atau di luar pengadilan jatuh pada Direksi, sehingga secara yuridis Surat Dakwaan yang demikian tidak cermat dan sangat kabur dalam menguraikan legal standing atau legal persona standi in judicio,” ungkap Sulistyowati.
Pada sidang hari Selasa kemarin, pada tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa. Penasehat Hukum Terdakwa tetap pada Nota Keberatannya. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan Dakwaan alternatif sebagai berikut ;
DAKWAAN
KESATU :
——————Perbuatan Terdakwa NELLY ROSA YULHIANA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
—ATAU—
KEDUA :
——————Perbuatan Terdakwa NELLY ROSA YULHIANA sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
—ATAU—
KETIGA :
——————Perbuatan Terdakwa NELLY ROSA YULHIANA sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
—ATAU—
KEEMPAT :
——————Perbuatan Terdakwa NELLY ROSA YULHIANA sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [mc/ys]