Nusantarakini.com, Jakarta –
Sidang lanjutan marathon terhadap Nelly Juliana Rosa Siringoringo terdakwa korban tuduhan pelanggaran UU ITE dari pihak Group Lippo yang mempersoalkan beredarnya tulisan tentang The Lippo Way kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Rabu (24/1/2018). Berikut selengkapnya keterangan pers yang diterima redaksi Nusantarakini.com dari kuasa hukum Nelly Juliana Rosa Siringoringo, Tim Advokasi Pribumi Indonesia (TAPI):
———-
MENG-EMAIL ANAK DI LUAR NEGERI YANG BERUJUNG PIDANA
Mengirim email kepada anak lazim dilakukan siapa saja tidak terkecuali Nelly Rosa Yulhiana. Karena anak sedang berada di luar negeri untuk melancarkan komunikasi menggunakan email untuk menghubungi anaknya. Disinilah petaka di mulai karena oleh polisi siber dianggap melakukan illegal access. Nelly dianggap melakukan tindak pidana karena menggunakan emailnya sendiri untuk berkomunikasi pada anaknya. Sementara Nelly tidak tahu kalau email itu tidak boleh dipergunakan lagi karena tidak ada keterangan yang di terimanya terkait itu. Karena itu lah selain kasus Lippo Way yang menyoal bisnis milik James Riadi ibu rumah tangga ini di adili dengan tuduhan illegal access. Upload Lippo Way sendiri tidak hanya Nelly yang melakukan namun ada banyak pihak contohnya Bank Mandiri Syariah, entah kenapa yang diproses secara hukum dan menjadi pidana hanya istri dari Yudi Sambudi Ketua Musyawarah Rakyat Indonesia.
Sidang hari ini tanggal 24 Januari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi. Sebagaimana diketahui bahwa Penasehat Hukum Terdakwa Nelly Rosa Yulhiana telah menyampaikan eksepsinya. Dalam eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa membantah secara tegas dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun inti dari eksepsi tersebut dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima karena surat dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap uraian mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Bahwa dalam dakwaan kesatu dan Kedua dalam penjabarannya tidak ada kejelasan secara rinci dan spesifik yaitu pada halaman 3 alenia ke-2, halaman 5 alenia ke-2, halaman 7 alenia ke-2, dan halaman 10 alenia ke-1. Bahwa dalam Surat Dakwaan tersebut tidak jelas dan kabur karena terdapatnya bintang-bintang (*) yang kami tidak ketahui maksud dari adanya tanda bintang (*) tersebut. Bahwa apa yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dikatakan sebatas Clerical Error.
Clerical Error adalah kesalahan pada pengetikan. Seandainya pun dianggap benar terjadi clerical Error tidak mungkin beberapa hal sekaligus karena terlalu banyak kesalahan. Bahwa apa yang terjadi menunjukkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan tidak dipenuhinya persyaratan dalam pembuatan Surat Dakwaan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3). Dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, maka surat dakwaan tersebut dapat dikatakan batal demi hukum.
Adapun di dalam eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa bahwa dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima karena jaksa/penuntut umum mengubah surat dakwaan pada persidangan hari kamis, 8 januari 2018 dan penyitaan tidak sesuai dengan penerapan pasal 38 KUHAP, pasal 128 KUHAP, pasal 129 KUHAP dan pasal 130 KUHAP.
Pada sidang hari ini pada tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum yang bernama Dinar, SH menolak eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa. Penasehat Hukum Terdakwa tetap pada Nota Keberatannya. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan sela. Bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan Dakwaan Subsidair sebagai berikut ;
DAKWAAN
PERTAMA :
——————Perbuatan Terdakwa NELLY ROSA YULHIANA sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
—ATAU—
KEDUA :
PRIMAIR
——————Perbuatan Terdakwa NELLY ROSA YULHIANA sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (3) Jo. Pasal 46 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
SUBSIDAIR :
——————Perbuatan Terdakwa NELLY ROSA YULHIANA sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (2) Jo. Pasal 46 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
LEBIH SUBSIDAIR :
——————Perbuatan Terdakwa NELLY ROSA YULHIANA sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jakarta, 24 Januari 2018
Hormat Kami,
TIM ADVOKASI PRIBUMI INDONESIA
DR. SULISTYOWATI, SH,MH
Koordinator
[mc/yus]