Warkop-98

Tanah Warisan Perkumpulan RS Sumber Waras Kok Bisa Diperjualbelikan? Mengapa?

Nusantarakini.com, Jakarta –

Menurut pengamatan saya, sesungguhnya Rumah Sakit (RS) Sumber Waras adalah tanah warisan perkumpulan atau tanah warisan masyarakat DKI Jakarta. Karena sumber dana pendirian rumah sakit ini berasal dari sumbangan sukarela warga masyarakat DKI Jakarta pada tahun 1946 hingga 1957.

Tujuan didirikan RS. Sumber Waras pada awalnya pun sangat jelas, hanya untuk membantu orang miskin yang sakit atau yang tertindas dan tidak mampu berobat, jadi bersifat sosial; artinya berlawanan dengan yang bersifat komersial.

Nah timbul sebuah pertanyaan sangat besar dan penting dari saya, mengapa tanah warisan perkumpulan bisa dijual oleh Saudari Kartini Muljadi dan dibeli oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015?

Secara hukum tanah warisan perkumpulan RS. Sumber Waras atau tanah warisan masyarakat DKI Jakarta ini seharusnya apapun alasannya tidak akan pernah bisa diperjualbelikan.

Jika dikaji lebih mendalam secara hukum, sampai terjadinya transaksi jual beli seperti itu sudah pasti terjadi suatu dugaan pelanggaran hukum yang berlapis-lapis.

Saya ingin bertanya juga, apa maksud dan tujuan sehingga menjual tanah warisan perkumpulan RS. Sumber Waras? Bagaimana caranya bisa terbentuk legalitas sampai terjadi transaksi jual beli? Siapa saja yang menerima uang hasil penjualan tanah warisan perkumpulan RS. Sumber Waras ini? Digunakan untuk keperluan apa uang hasil penjualan tanah warisan perkumpulan RS. Sumber Waras ini? Mengapa harus dijual? Mengapa harus membelinya?

Jikalau Saudari Kartini Muljadi mengakui tanah RS. Sumber Waras adalah milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras, sehingga ia berhak menjualnya!!! Kita kaji kembali legalitas asal usul kepemilikan tanah RS. Sumber Waras ini.

Bagaimana caranya sehingga Saudari Kartini Muljadi bisa memiliki tanah RS. Sumber Waras? Jika dengan cara membeli, kapan dan di mana Saudari Kartini Muljadi membeli tanah RS. Sumber Waras tersebut? jika iya, dengan siapa ia membeli tanah RS. Sumber Waras Tersebut? Berapa harganya? Siapa saja yang menyaksikan proses jual dan beli tersebut? Apakah ada akte jual belinya?

Seandainya Saudari Kartini Muljadi mengakui tanah hasil dari hibah, saya mempertanyakan lagi, siapa saja pihak-pihak yang menghibahkan? Bagaimana cara proses hibah dilakukan?

Saya memperkirakan perkumpulan SIN MING HUI dan Yayasan Kesehatan Sumber Waras pasti memiliki anggaran dasar dan anggran rumah tangga (AD/ART) yang menyatakan tentang visi misi yang bertujuan untuk sosial dan tidak dapat diperjualbelikan.

Jadi sangat sederhana untuk mengkaji kasus jual beli tanah warisan perkumpulan RS. Sumber Waras.

Namun aneh tapi nyata dan bin ajaib tanah wakaf RS. Sumber Waras bisa lolos dari transaksi jual beli?

Belum lagi kasus kedua pada saat proses awal sampai akhir transaksi jual beli tanah warisan perkumpulan RS. Sumber Waras ini cukup banyak terjadinya penyimpangan dan jelas merugikan keuangan negara sebesar Rp.191 miliar.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan sekarang Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiga Uno harus adanya pengembalian keuangan negara sebesar Rp.191 miliar dari penjual kepada negara. Nah ini sangat aneh bisa seperti adanya kelebihan bayar?

Jika saudara-saudari pembaca yang budiman ingin lebih jelas soal kasus kedua ini sesuai pengamatan hukum dari saya, bisa buka google dan baca judulnya “Kasus RS. Sumber Waras Ahok sudah dapat dijerat dugaan tindak pidana korupsi.”

Semoga suatu hari RS. Sumber Waras dapat dikembalikan kepada negara atau pihak-pihak yang sama visi misinya yang hanya bertujuan untuk sosial dan atau sesuai dengan tujuan pihak-pihak sang pendiri RS. Sumber Waras pada saat itu.

Dengan catatan tanpa harus adanya transaksi jual beli. Dan juga saya berdoa, semoga Tuhan memberikan petunjuk kepada aparatur penegak hukum di negeri tercinta ini untuk membongkar semua kasus dugaan korupsi dari awal hingga akhir untuk transaksi jual beli tanah warisan perkumpulan RS. Sumber Waras ini.

Sudah saatnya Indonesia harus bersih-bersih atau bebas dari para maling atau para koruptor.

Solusi dan saran tegas dari saya, harus terapkan hukuman pidana mati untuk para koruptor yang ketahuan korupsi minimal Rp.1 miliar, dengan cara harta kekayaan diproses pembuktian terbalik dan semua bank harus online dengan kantor pajak dan badan negara yang berkepentingan. [erc]

*Kan Hiung alias Mr. Kan, Pengamat Hukum dan Politik.

Terpopuler

To Top