Nusantarakini.com, Jakarta –
Menurut penuturan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kecelakaan yang dialami kliennya terjadi saat dalam perjalanan menuju kantor KPK, pada kamis malam (16/11/2017). Seperti diketahui, Setnov, begitu biada disapa oleh koleganya, saat ini sedang terjerat kasus korupsi e-ktp. Dan beberapa hari lalu sudah ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam kecelakaan tersebut Setya Novanto, ketua umum Partai Golkar, disebutkan mengendarai mobil Toyota Fortuner B-1732-ZLO. Sejauh ini belum jelas, dalam kecelakaan tersebut, pendukung setia Ahok pada pilgub DKI ini, dalam keadaan menyetir sendiri atau disopiri oleh ajudannya. Dari informasi yang diterima redaksi, selama ini, orang yang digadang-gadang akan menjadi calon wakil presiden Jokowi 2019 ini, selalu membawa sopir pribadi untuk berbagai keperluan.
Menurut Pengacaranya, akibat kecelakaan ini, Ketua Partai yang paling gencar mendukung Jokowi ini, mengalami luka-luka. Novanto kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Namun tragedi kecelakaan ini banyak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat umum. Pasalnya, kejadian kecelakaan tersebut terjadi saat Setnov akan dijemput paksa oleh KPK untuk kasus e-ktp.
Hal ini dikuatkan oleh pengakuan warga sekitar lokasi kecelakaan. Menurut warga proses kejadian kecelakaan nampak aneh dan seperti direkayasa. Menurut Ahmad, warga di sekitar TKP, mengatakan bahwa pilihan tempat lokasi kejadian juga aneh. Pasalnya lokasi kecelakaan Setnov bukanlah daerah rawan kecelakaan. “Selama ini sangat jarang terjadi..bahkan belum pernah terjadi kecelakaan di lokasi ini,” kata Ahmad kepada kumparan.com.
Alasan lainya, posisi mobil pada kecelakaan juga nampak tidak alamiah. Posisi nambrak tiang listrilnya seperti sudah direkayasa. “Harusnya kalau benar kecelakaan maka mobil tidak akan masuk terlalu dalam manabrak tiang listrik”, tambah Ahmad yang berada di lokasi TKP.
Apakah kejadian ini murni kecelakaan atau rekayasa belaka? Kita tidak bisa menghakimi sebelum ada bukti yang kongkrit. Kita mesti sabar menunggu penjelasan murni dari pihak kepolisian. (*mk)