Warkop-98

Mr Kan: Hentikan Kontrak, Ambil Kembali Freeport untuk NKRI!

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Setelah merebut kembali Freeport, urusan akan terjadi korupsi atau kerugian di kemudian hari itu masalah belakang, yang jelas jika pemerintah bijaksana, maka Freeport harus direbut kembali kepada NKRI secara utuh 100%.

Untuk internal perusahaan BUMN kita yang sering terjadi kerugian dan korupsi, mari kita bersama-sama memperbaikinya, tidak benar jika harta kekayaan kita terus dikasihkan ke pihak asing, seperti sebuah tindakan kebodohan besar yang terus menerus.

Semua hal yang merugikan negara harus kita perbaiki bersama-sama, terutama di dalam pemerintahan kita sendiri.

Soal kemampuan mengelola Freeport, ada sebuah bank swasta sudah pernah memberitakan siap memberikan dana pinjaman untuk mengelola Freeport jika sudah menjadi milik Negara.

Nah jika kita harus pinjam uang untuk penambangan emas dan uranium di Freeport itu harus kita dukung, karena sudah jelas akan menghasilkan uang banyak.

Di dalam pasal 33 UUD 1945 jelas sekali isinya tentang prinsip Ekonomi Nasional dan Sumber Daya Alam :

Ayat 1, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

Ayat 2, Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

Ayat 3, Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ayat 4, Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Nah jelas sekali Freeport dan masih banyak lagi tindakan yang bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945, seharusnya UU tentang penanaman modal asing itu tidak bisa di sahkan khususnya yang bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.

Kita ketahui UUD 1945 ini udah paling pertama atau paling dasar, kemudian pasal 33 UUD 1945 ini jelas sekali fungsi dan manfaatnya untuk melindungi bumi dan kekayaan alam kita sendiri.

Untuk itu solusinya kita harus ambil kembali Freeport 100% kepada NKRI, usir Amerika Serikat (AS) untuk angkat kaki dari Freeport dan jangan lagi perpanjang kontrak untuk pihak manapun selain NKRI sendiri yang mengelola.

Selanjutnya di dalam pemerintahan kita sendiri harus patuh pada pasal 33 UUD 1945, semua UU yang mengatur tentang penanaman modal asing khususnya yang bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 harus diperbaiki dan hingga dicabut.

Negara Republik Indonesia adalah Negara Berdaulat yang tidak boleh didikte atau disetir oleh negara luar manapun.

Soal kontrak Freeport ini, apakah kita harus takut sama Amerika Serikat? Atau apakah aksi PAPA MINTA SAHAM masih dilanjutkan? Tentunya kita tidak boleh seakan takut sama negara AS. Kita memiliki TNI, POLRI dan seluruh rakyat Indonesia yang siap membela negara Republik Indonesia kapanpun dan di manapun. [mc]

*Kan Hiung alias Mr. Kan, Pengamat Politik dan Hukum.

Terpopuler

To Top