Nasional

Adakan Seminar Pro Komunis, Besok LBH Jakarta akan Digeruduk Aktivis Anti Komunis

Nusantarakini.com, Jakarta –

Seminar pro komunis yang akan diselenggarakan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Jakarta besok Sabtu, (16/9/2017) akan digeruduk sejumlah Aktivis Anti Komunis dari berbagai elemen. Seminar Pro komunis ini membuat sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) langsung bereaksi. Mereka langsung melakukan konsolidasi agar seminar pro komunis tersebut tidak dilanjutkan.

 “Saya dengar dari banyak sumber. Infonya A1 semua. makanya malam ini kita konsolidasi,” ujar Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Komunis, Rahmat seperti dikutip Publik-News.com, Kamis malam (14/9/2017).
Menurut Rahmat sejumlah OKP, ormas dan aktivis akan berkumpul untuk membahas rencana aksi demonstrasi, hari ini, Jumat (15/9/2017). Teklap ini, kata Rahmat, akan dihadiri oleh Purn Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen.

“Pak Kivlan Zen positif hadir. tadi sempat dihubungi. Beliau hadir jam 8 kira-kira karena masih ada acara,” bebernya.

Kendati demikian, Rahmat tidak menjelaskan siapa narasumber yang akan menjadi pembicara pada acara tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa semua aktifis sudah siap membubarkan acara seminar pro komunis tersebut.

Sementara itu, terkait tentang komunis dan ideologi kerakyatan di Indonesia, Ketua Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia (MRI) Yudi Syamhudi Suyuti menegaskan, tidak perlu komunis untuk membangun kekuatan perjuangan rakyat atau ideologi kerakyatan di Indonesia.

“Indonesia telah memiliki ideologi kerakyatan sebagai garis haluan politik rakyat yang juga untuk diwujudkan menjadi Negara Kerakyatan,” kata Yudi kepada Nusantarakini.com, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, bahwa negara kerakyatan dalam manifestnya adalah negara kerakyatan yang berketuhanan yang maha esa dan diwujudukan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara (Negara Majelis Kerakyatan), dimana rakyat tetep memegang kedaulatan tertinggi di atas Negara sebagai pemilik Negara.

“Dan rakyat berhak bebas berpendapat, berekspresi, berserikat termasuk lebih mudah menyalurkannya.
Hal ini sesuai dengan Pancasila sila pertama dan keempat, serta UUD 45 Asli, pasal 1 ayat 2, dan pasal 28. Tapi inti dari politik berideologi kerakyatan adalah melawan imperialisme,
” terang Yudi mengakhiri penjelasannya. [mc]

Terpopuler

To Top