Kerangka Perjuangan Rakyat Makzulkan Jokowi dengan SI-MPR

Nusantarakini.com, Jakarta – 

KERANGKA PELAPORAN PERJUANGAN RAKYAT UNTUK PEMAKZULAN JOKOWI SEBAGAI PRESIDEN DAN DIGELARNYA SIDANG ISTIMEWA KE DPR RI
SENIN, 7 AGUSTUS 2017

“Rezim Jokowi, karingan kekuasaan dan Konglomerat Taipan sedang menjalankan proyek makar negara untuk Kolonisasi Cina (RRC) terhadap rakyat, bangsa dan Negara Indonesia yang menghasilkan kebangkitan rakyat dan negara.”

INTRODUKSI DAN PERMASALAHAN
Dilantiknya Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia, 20 Oktober 2014 adalah bentuk kemenangan Jokowi pada Pemilihan Presiden 2014 yang tidak terlepas dari kekuatan modal para konglomerat taipan sebagai pemodal utama yang memberikan modal finansial sebagai hutang yang harus dibayar oleh Jokowi dan Jaringan Kekuasaan Politiknya. Yaitu untuk kepentingan para Konglomerat Taipan mendorong Cina (RRC) untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Bagian Cina Raya. Bahkan kemenangan Jokowi sebagai Presiden dalam Pemilihan Presiden juga kontroversial dalam hasil pemungutan suara dan Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Sehingga kepentingan atas kemenangan Jokowi sebagai Presiden adalah membuat Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak lagi dimiliki oleh Rakyat Indonesia asli Pribumi, melainkan oleh Cina (RRC). Kepentingan para Konglomerat Taipan ini sejalan dengan kepentingan Cina (RRC) untuk menguasai dunia termasuk Indonesia melalui proyek OBOR (One Belt One Road) for One China.

Dari sinilah Rezim Jokowi memfokuskan pekerjaannya sebagai Presiden untuk membangun Mega Proyek Infrastruktur yang pada akhirnya membangkrutkan Negara dan Rakyat. Selain itu Jokowi bersama Jaringan Kekuasaannya dan Para Konglomerat Taipan juga berusaha menguasai hampir seluruh sumber-sumber kemakmuran Rakyat atas kehendaknya sendiri seperti Sumber Daya Alam Migas dan Sumber-Sumber Kemakmuran Rakyat lainnya melalui kebijakan-kebijakan yang melanggar UUD.

Untuk proyek penguasaan Cina (RRC) ini, Rezim Jokowi, Jaringan Kekuasaan dan Para Konglomerat Taipan terindikasi menghisap pajak-pajak Rakyat diluar nalar sebagai dana talangan untuk menarik pinjaman hutang luar negeri dan menjalankan kepentingan proyek-proyeknya.

Dan selama Rezim Jokowi berkuasa, kondisi Rakyat, Bangsa dan Negara semakin tampak dan terasa kehancurannya, dimana kedudukan Rakyat yang seharusnya berdiri sebagai Pemilik Negara sudah berubah menjadi alas kaki Negara Kekuasaan. Dimana Negara Kekuasaan ini telah menjadi alat produksi Rezim Jokowi, Jaringan Kekuasaan dan Para Konglomerat Taipan.

Meski Negara telah menjadi alat produksi Rezim Jokowi, Jaringan Kekuasaan dan Para Konglomerat Taipan, namun Negara juga mengalami kebangkrutan dan terjadi ketidak percayaan para Investor untuk menanamkan Investasinya sebagai partner kerjasama Pemerintah Negara. Selain itu sektor swasta usaha juga mengalami krisis keuangan yang mengakibatkan melemahnya daya beli Rakyat.

Ada hal yang begitu diluar dugaan dalam situasi perekonomian Indonesia, dimana pertumbuhan hutang Swasta begitu melemah dan menurun drastis, akan tetapi pertumbuhan hutang Negara bertambah tinggi. Dimana dalam era Rezim Jokowi ini, Pemerintah telah menarik hutang luar negeri hingga Rp. 1067,4 Triliun. Besarnya hutang luar negeri Rezim Jokowi ini ada indikasi terjadinya konspirasi antara Konglomerat Taipan bekerjasama dengan Cina (RRC) untuk menggunakan Negara sebagai alat kepentingan modal mereka.

Proyek-proyek infrastruktur seperti Reklamasi, Meikarta, Tol Laut, Jalan Tol Trans Wilayah, Kereta Cepat dan lain sebagainya menjadi gambaran jelas Kolonisasi Cina terhadap Rakyat Bangsa Indonesia Pribumi.

SUMBER PERMASALAHAN
Dengan didasari Amandemen UUD 45 dari 1999-2002 yang kami nyatakan sebagai Praktek Amandemen UUD Ilegal, dimana sesuai Pasal 1 Tap MPR IV/MPR/1983 secara tegas menyatakan bahwa MPR tidak diperkenankan untuk melakukan perubahan terhadap UUD. Apabila MPR hendak melakukan mengubah UUD 1945, berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, MPR terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum.

Selain itu dalam penetapan Amandemen UUD dari 1999-2002 produk hukum MPR ini sama sekali tidak ada nomornya. Dan sampai terjadinya Amandemen UUD tidak ada hasil keputusan Kongres Partai-Partai Politik dari tingkat Cabang hingga Pusat yang menetapkan Keputusan Partai Politik untuk mengamandemen UUD dari 1999-2002.

Maka Amandemen UUD ini pada akhirnya membuat para Konglomerat Taipan berhasil mempengaruhi Negara dengan melahirkan 160an lebih Undang-Undang demi Kepentingan Asing dan Para Konglomerat Taipan.

Puncaknya terjadi ketika Jokowi berkuasa, Rezim Jokowi, Jaringan Kekuasaannya dan Konglomerat Taipan memanfaatkan kekuasaannya untuk menguasai Negara untuk menjadi Indonesia sebagai Negara Bagian Cina Raya.

MAKAR DAN PENJAJAHAN TERHADAP MASYARAKAT PRIBUMI
Para Konglomerat Taipan saat ini telah menguasai 80 % lebih perekonomian Indonesia. Penguasaan tanah para Konglomerat Taipan beserta jaringan asingnya setara dengan 93% luas daratan Indonesia. Menurut data Bank Dunia 15 Desember 2015, tanah sebanyak 74% dikuasai 0,2% penduduk Non Pribumi. Dan menurut penelitian Oxfam disebut kekayaan 4 orang terkaya di Indonesia setara harta 100 juta penduduk Indonesia.

Melalui fasilitas Amandemen UUD, Rezim Jokowi, Jaringan Kekuasaannya dan Konglomerat Taipan telah melakukan MAKAR dan PENJAJAHAN TERHADAP RAKYAT BANGSA INDONESIA PRIBUMI. Juga telah melakukan PENGHANCURAN NEGARA DAN RAKYAT demi KEPENTINGAN SEGELINTIR ORANG.

Praktek MAKAR oligarki ini melanggar Pasal 106 KUHP tertulis, “MAKAR yang dilakukan dengan niat menaklukkan daerah Negara sama sekali atau sebahagiannya, kebawah Pemerintah Asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebahagian dari daerah itu, dihukum seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun.”

Praktek PENJAJAHAN TERHADAP MASYARAKAT PRIBUMI melanggar : Konstitusi UUD 45 asli maupun Amandemen, Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 33 juga UU PA (Pokok-Pokok Agraria) Nomor 5 tahun 1960. Juga Hak-Hak Masyarakat Pribumi dalam DEKLARASI PBB TENTANG HAK-HAK MASYARAKAT PRIBUMI yang disahkan menjadi KEPUTUSAN MAJELIS UMUM PBB No.A/Res/61/295. Terdiri dari 46 Pasal, diantaranya yang menyangkut Penjajahan terhadap masyarakat Pribumi adalah :

Pasal 1 : Masyarakat Pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu atas segala Hak Asasi Manusia dan kebebasan mendasr seperti tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia.

Pasal 27 : Negara harus menciptakan dan menerapkan sebuah proses yang adil, independen, imparsial, terbuka dan transparan sehubungan dengan masyarakat pribumi mengenai tanah, wilayah dan sumber daya mereka, termasuk yang secara tradisi dimiliki atau digunakan.
Masyarakat pribumi harus mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam proses ini.

Pasal 45 : Tidak ada isi dalam deklarasi ini diartikan untuk penghilangan atau penghapusan HAK-HAK yang DIMILIKI oleh MASYARAKAT PRIBUMI saat ini dan yang mungkin didapatkan dimasa yang AKAN DATANG.

DAMPAK MAKAR REZIM JOKOWI, JARINGAN KEKUASAANNYA DAN KONGLOMERAT TAIPAN
Hilangnya Kedaulatan Negara berupa wilayah-wilayah Negeri dan Teritori Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terjadinya dan bertambahnya kemiskinan jutaan Rakyat Pribumi di Indonesia.
Penguasaan sumber-sumber kemakmuran Rakyat oleh Konglomerat Taipan yang memisahkan antara Negara dan Rakyat. Sementara Rakyat adalah Pemilik Negara dan Konstitusi.
Berpotensi besar terjadinya konflik horizontal yang sangat membahayakan seperti konflik antar agama, konflik antar Pribumi dan Masyarakat Penduduk Cina Indonesia.
Menghancurkan nilai-nilai kehidupan Agama, Bangsa dan Negara di Indonesia.

MENYANGKUTMASALAH REZIM JOKOWI
Pelanggaran Undang Undang dengan menggunakan Perppu secara SEPIHAK.
Penyalahgunaan Institusi Negara seperti Kepolisian, Jaksa dan Instrumen Birokrasi lainnya untuk kepentingan Politik Ekonomi Oligarki Jokowi dan Para Konglomerat Taipan. Seperti kasus Kriminalisasi Ulama, Tuduhan Makar Para Aktivis dan Pembungkaman Hak-Hak Mengemukakan Pendapat di Masyarakat.

Defisit APBN yang diselidiki dan diteliti secara RIIL oleh Para Ahli menyatakan telah mencapai lebih dari 3%.
Hutang Pemerintah telah diatas 50% APBN dan dibebankan ke Rakyat.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia demi kepentingan kekuasaan Rezim Jokowi, Jaringan Kekuasaannya dan Konglomerat Taipan.

TUNTUTAN KE DPR RI
1. Cabut Mandat Rezim Jokowi.
2. Kembali Ke UUD 45 Asli.
3. Perkuat Hak-Hak Rakyat Pribumi.
4. Bentuk Pemerintah Transisi.

*Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti, Ketua Presidium Musyawarah Rakyat Indonesia (MRI).

[mrm]