Nasional

Presidium MRI Dukung Penetapan Sri Sultan HB X Sebagai Gubernur DIY 2017-2022

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Berikut pernyataan sikap yang diterima redaksi Nusantarakini.com dari Musyawarah Rakyat Indonesia (MRI) terkait dengan penetapan Sri Sultan HB X sebagai Gubernur Daya Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2017 – 2022:

————-

PERNYATAAN PRESIDIUM MUSYAWARAH RAKYAT INDONESIA (MRI) TENTANG PENETAPAN SRI SULTAN HB X SEBAGAI GUBERNUR DIY (2017-2022).

Assalamualaikum WrWb.

Presidium MRI menyampaikan pernyataan dukungan penuh kepada Sri Sultan HB X untuk ditetapkan kembali sebagai Gubernur DIY (2017-2022).

Ada beberapa hal mendasar yang menjadi alasan pernyataan dukungan penuh Presidium MRI kepada Sri Sultan HB X untuk ditetapkan sebagai Gubernur DIY (2017-2022).

1. Dukungan Sri Sultan HB X untuk Kembali Ke UUD 45 asli dan Perkuat Hak-Hak Rakyat Pribumi menjadi solidaritas yang terbangun secara lahir batin untuk membangun Kekuatan Rakyat dibawah Tuhan Yang Maha Esa.

2. Sri Sultan HB X bersama Umat Islam mendukung Gerakan Keagamaan Islam yang saat ini dijadikan musuh Rezim Jokowi dan Jaringan Kekuasaannya. Prinsip ini sama dengan Prinsip Umat Islam dan Presidium MRI.

3. Sri Sultan HB X dengan tegas menolak pembangunan infrastruktur yang terkait dengan proyek OBOR (One Belt One Road) One Cina, baik yang berada di Daerahnya maupun yang berskala Nasional. Dimana keputusan Sri Sultan HB X sejalan dengan perjuangan Presidium MRI dan Rakyat Banyak menolak Indonesia dijadikan Negara Bagian Cina Raya.

4.Mengenai persoalan Nama baru Sultan HB X, dari Hamengku Buwono menjadi Hamengku Bawono bukan menjadi persoalan, karena sesuai UUD 45 asli, Pasal 18B Tentang Hak Istimewa dan Hak-Hak Adat yang harus diakui dan dihormati Negara. Dimana secara sejarah pada 19 Agustus 1945 kedudukan Kooti Kesultanan Yogyakarta telah disidangkan sebagai pengakuan lahirnya Negara Indonesia sekaligus Rasa Syukur pada Allah yang menjadi dasar dikeluarkannya Dekrit Sri Sultan HB IX sebagai Keputusan Resmi Kerajaan untuk Berintegrasi Kepada Republik Indonesia pada 5 September 1945. Dan atas lahirnya Maklumat No.18 1946 oleh Sri Sultan HBX dan Sri Paduka PA VIII DIY ditetapkan sebagai Daerah Istimewa dari bersatunya dua Monarki Kesultanan dan Pakualaman.

5. Terjadinya persoalan nama panjang Sri Sultan HB X untuk penetapan sebagai Gubernur DIY, kami menduga ada intervensi Rezim Jokowi yang memanfaatkan konflik di Kesultanan DIY demi kepentingan Rezim Jokowi beserta Jaringan Kekuasaannya dan Konglomerat Taipan untuk kepentingan Penguasaan Cina atas Indonesia. Dan mendorong peralihan Raja Kesultanan Yogyakarta dari Sri Sultan HB X ke Raja Baru yang terpisah dengan Jabatan Gubernur, dimana keduanya Pro Cina Raya.

Pernyataan Sikap Presidium MRI ini untuk diperhatikan oleh Organ Wilayah Musyawarah Rakyat Yogyakarta, Musyawarah Rakyat Jawa Tengah dan Organ-Organ Musyawarah Rakyat Wilayah lainnya untuk mendukung Pernyataan Sikap Presidium MRI.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat, atas perhatian dan dukungannya kami harturkan terima kasih.

Wassalamualaikum WrWb.

Jakarta, 31 Juli 2017

Yudi Syamhudi Suyuti
Ketua Presidium.

Mona Panggabean
Sekretaris Jenderal.

[mc]

Terpopuler

To Top